BELTIM; Blusukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada Belitung Timur (Beltim) 2024 ke rumah warga yang tersebar pada 7 Kecamatan dengan 39 Desa dalam Wilayah Kabupaten Beltim telah berlangsung sepanjang 4 hari yakni, Kamis (27/6/2024) ini dan dimulai sejak Senin (24/6/2024) awal pekan kemarin.
Ratusan pantarlih ini bertugas memproses pencocokan dan penelitian data pemilih yang nanti akan memilih pada Pilkada, Rabu 27 November 2024 mendatang.
“Petugas ini masa kerjanya 1 bulan mencoklit masyarakat yang akan memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim juga milih Calon Gubernur Babel di 192 TPS hasil pemetaan sementara,” ujar Kordinator Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Beltim, Nur Asrikhah di Manggar Beltim, Kamis (27/6/2024).

Dikatakan Asrikhah, selama masa kerja Pantarlih akan di evaluasi setiap pekan oleh PPS setiap Desa untuk mengetahui perkembangan progres kinerjanya. “Untuk memudahkan pantarlih capai target coklit, maka evaluasi perpekan agar perkembangan kinerjanya terukur,” jelasnya.
Yang mana ia juga berharap kepada seluruh Pantarkih Pilkada Kabupaten Beltim 2024 dapat bekerja dengan profesional dan menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Karena dengan komitmen yang baik itu dalam bertugas maka akan tercipta Pilkada yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Dikatakan, Nur Asrikhah, Koordinator Divisi SDM, Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih) KPU Beltim, mengumumkan proses seleksi Pantarlih yang telah selesai dilakukan dalam persiapan Pilkada 2024.
Pantarlih, yang merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran data pemilih, dipilih melalui proses terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian para calon.
Menurut Nur Asrikhah, Pembentukan Pantarlih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dengan tujuan untuk memastikan keberlangsungan proses pemilihan yang transparan dan akurat. Pantarlih bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pilkada.
Ia menambahkan adapun proses seleksi Pantarlih sebelumnya dilakukan dengan serangkaian tahapan mulai dari pengumuman pendaftaran hingga penetapan nama hasil seleksi. PPS Kabupaten Belitung Timur secara teliti meneliti administrasi calon Pantarlih, dengan pengumuman hasil pada tanggal 21 Juni 2024 dan penetapan nama pada 23 Juni 2024.
Adapun Pantarlih yang dibutuhkan pada pilkada tahun 2024 ini berjumlah 357 pantarlih.Sedangkan ketentuan lain pengangkatan Pantarlih sebagai berikut:
Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 (satu) TPS lebih dari 400 (empat ratus) pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 (dua) orang Pantarlih untuk TPS tersebut.
Dalam menanggapi kebutuhan jumlah Pantarlih yang sesuai dengan jumlah pemilih di setiap TPS, Nur Asrikhah menjelaskan bahwa jika jumlah pemilih dalam satu TPS melebihi 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS akan mengangkat 2 orang Pantarlih untuk memastikan keakuratan data.

Sebelumnya, PPS Beltim telah mengumumkan hasil seleksi calon Pantarlih untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati tahun 2024. Mereka telah dilantik pada tanggal 24 Juni 2024 di berbagai kecamatan, setelah melanjutkan dengan apel kesiapan coklit dan bimbingan teknis yang telah berlangsung pada hari yang sama.
“Kini KPU Beltim optimis Pantarlih yang telah dipilih ini akan mampu bertugas dengan baik dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, menciptakan proses demokrasi yang transparan dan bermartabat,” jelas Asrikah.