SELATNASIK: Koperasi Produsen Kampung Nelayan Maju Desa Suak Gual, Kecamatan Selat Nasik resmi memiliki akta pendirian badan hukum koperasi.
Hal ini disampaikan Ketua Koperasi Kampung Nelayan Maju Suak Gual
Rozali usai menerima penyerahan akta pendirian dari notaris kantor Erwin baru baru ini di Tanjungpandan.
“Pak Erwin membaca isi akta pendirian koperasi dan isi anggaran dasar rumah tangga. Lalu pihak kepengurusan menanda tangan akta pendirian koperasi. Dan langsung diserahkan kepada kami,” katanya.
Diberikan akta tersebut , kata Rozali setelah mengurus berbagai kelengkapan persyaratan untuk pembuatan akta badan hukum koperasi tersebut.
Atas diterimanya akta tersebut, Ketua koperasi Rozali ucapakan terima kasih ke dinas kumptk, penyuluh koperasi, penyuluh perikanan yang telah membantu dukungan pembuatan koperasi tersebut.
Rozali ucapkan terima kasih kepada penyuluh perikanan Ani Saputra SPi yang selama ini sudah mendampingi proses pembuatan permohonan akta koperasi.
Direncanakan lanjut Rozali,
program kampunng nelayan maju Desa Suak Gual akan kembangkan usaha kegiatan sektor perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan koperasi kampung suak gual.
Rozali menambahkan bahwa pihaknya akan undang kementerian kelautan perikanan RI untuk acara pengukuhan kepengurusan koperasi kampung maju suak gual.
“Untuk Pengukuhan koperasi jadi kita nantinya akan berkoordinasi ke dinas kumptk Belitung dalam kaitan pengukuhan pengurus koperasi dan badan pengawas. Dari kementerian kelautan dan perikanan akan hadir acara pengukuhan tersebut,” katanya.