MANGGAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menerima kunjungan tim visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Rabu (5/8/2026), di Kantor KPU Kabupaten Belitung Timur, Manggar.
Visitasi tersebut menjadi bagian dari proses penilaian terhadap implementasi keterbukaan informasi publik yang dijalankan KPU Belitung Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tim KI Babel melakukan verifikasi secara langsung terhadap komitmen, inovasi, serta strategi pelayanan informasi publik yang telah diterapkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut dan sekaligus narasumber diantaranya Komisioner KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bidang Kelembagaan, Martono, dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Fahriani beserta staf. Keduanya disambut langsung oleh Ketua KPU Belitung Timur Marwansyah, Para Anggota KPU yakni Asrikhah, Leny Septriani, Muhamad Tahir dan Iskandar. Juga hadir dari jajaran sekretariat yakni Sekretaris dan kasubag-kasubagnya.
Dalam sambutan sekaligus paparan umumnya, Ketua KPU Belitung Timur Marwansyah menjelaskan berbagai langkah strategis yang dilakukan lembaganya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Mulai dari penguatan sistem PPID, peningkatan akses layanan informasi, hingga pengembangan inovasi digital yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi kepemiluan secara cepat, akurat, dan transparan.
Menurut Marwansyah, visitasi E-Monev merupakan tahapan penting untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“KPU Kabupaten Belitung Timur berkomitmen untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Kami ingin membangun tata kelola penyelenggaraan pemilu yang semakin terbuka, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Belitung Timur Asrikhah menambahkan, juga dalam paparan detail terkait keterbukaan informasi publik di KPU Belitung Timur, tentu kegiatan ini memiliki makna khusus karena menjadi kali pertama KPU Belitung Timur mengikuti proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan KI Babel.
Menurutnya, kehadiran tim penilai bukan hanya melakukan verifikasi terhadap implementasi keterbukaan informasi, tetapi juga memberikan penguatan dan masukan yang konstruktif agar kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat terus meningkat.
Di sisi lain, Komisioner KI Babel Martono menyampaikan bahwa hasil penilaian menunjukkan adanya komitmen kuat dari KPU Belitung Timur untuk terus berbenah dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Ia menilai hal tersebut tercermin dari tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, serta sistem pelayanan informasi yang telah terintegrasi sehingga masyarakat dapat mengakses informasi melalui berbagai kanal, baik digital, media cetak, maupun layanan tatap muka.

“Visitasi E-Monev ini bertujuan mengukur sejauh mana badan publik mengimplementasikan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelas Martono.
Adapun Komisioner KI Babel Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Fahriani, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen maupun banyaknya media publikasi yang dimiliki suatu badan publik.
Menurutnya, indikator utama adalah sejauh mana informasi dapat diakses secara mudah, cepat, setara, dan inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Pelayanan informasi publik harus bersifat inklusif. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi. Karena itu, badan publik perlu menyediakan sarana, prasarana, serta metode penyampaian informasi yang benar-benar memudahkan mereka mengakses informasi yang dibutuhkan,” tegas Fahriani.
Ia berharap pelaksanaan Visitasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 mampu mendorong seluruh badan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk KPU Kabupaten Belitung Timur, untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui peningkatan kualitas layanan informasi tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara, khususnya penyelenggara pemilu, akan semakin kuat dari waktu ke waktu.*










