TANJUNGPANDAN: Rapat pertemuan yang berkenaan usulan penataan desa menjadi desa adat untuk memperkuat Pembentukan MHA (masyarakat hukum adat) dan hutan adat yang berlangsung di kantor DPPKBPMD (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Belitung Kabupaten pada Rabu, kemarin.
Acara kegiatan ini dihadiri dari DPPKBPMD Kabupaten Belitung, Dinas Pendidikan Belitung, Bagian hukum setda Belitung, Bappeda Belitung, Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Camat Se Belitung undangan lainnya.
Dikonfirmasi media ini, Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin benarkan adanya kegiatan pertemuan tersebut.
Pertemuan ini lanjut Hadi, sifatnya baru
pendahuluan terhadap usulan inventarisasi masalah yang selanjutnya akan dibahas lebih dalam setelah tim terpadu ini terbentuk dan SK (surat keputusan) ditandatangani oleh Bupati.
Ketua LAMBEL Drs. H Abdul Hadi Adjin juga pada intinya sangat mendukung terbentuknya tim terpadu masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai upaya pelestarian adat, budaya, kearifan lokal dan lingkungan hidup Belitung.
“Kita dukung tim terpadu yang telah dibentuk dinas lingkungan hidup agar segera direalisasikan guna penetapan hutan adat Kemasyarakatan,” katanya.
Saat ini kata Hadi, sudah ada konsep tim terpadu tentang hutan adat dan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanggal 7 Juli 2014 dan peraturan lingkungan hidup nomor 17 tahun 2020 tentang hutan adat dan hutan hak masyarakat adat.
Untuk itu, Hadi berharap nantinya bila sk (surat keputusan) tim terpadu diterbitkan selanjutnya dilakukan Rapat tim dalam pembahasan, penetapan hutan adat dan masyarakat hukum adat dikukuhkan dalam bentuk perda.
“Pada intinya semuanya sudah sepakat. Dan LAMBEL, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh adat, tokoh masyarakat agar hutan adat dan Hak masyarakat hukum ditetapkan dalam perda sebagai landasan hukum positif memperkuat hukum adat dalam masyarakat (kearifan lokal yang sudah teruji manfaat dalam masyarakat selama ini),” katanya.*