TANJUNGPANDAN: Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung telah melaksanakan program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di SMAN 1 Tanjungpandan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyuluhan hukum dan sosialisasi terhadap siswa/siswi di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tanjungpandan yang dihadiri kurang lebih 50 (lima puluh) siswa atau peserta didik baik para pelajar maupun dewan guru.
Bahwa yang bertindak sebagai narasumber adalah Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Sanggam C Aritonang, S.H.) dan staf intelijen Kejaksaan Negeri Belitung dengan mengambil tema “Kenakalan Remaja” yang meliputi tidak pidana Penyalahgunaan Narotika, Seks Bebas atau Pornografi, Bullying/perundungan dan Tawuran/Perkelahian Pelajar,
Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah, program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah baik di tingkat SD, SMP maupun SMA/MA khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Belitung berupa pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini yang diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat khususnya para pelajar di Wilayah Kabupaten Belitung.*