Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, hari ini menganugerahkan penghargaan kepada 57 anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang dinilai sebagai yang terbaik untuk tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 50 anggota berasal dari luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sementara 7 lainnya merupakan anggota internal yang bertugas di lingkungan Kemenkumham.
Penerima penghargaan tersebut terbagi dalam beragam kategori, termasuk anggota dari kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), lembaga nonstruktural (LNS), provinsi, kabupaten, kota, sekretariat DPRD provinsi, sekretariat DPRD kabupaten, sekretariat DPRD kota, perguruan tinggi, unit utama Kemenkumham, dan kantor wilayah Kemenkumham.
Dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Penghargaan Konten Pengembangan Hukum (Legal Development Content Creator) Tahun 2023, Menkumham Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya keterbukaan akses terhadap dokumen dan informasi hukum. Ia mengingatkan bahwa keterbukaan ini tidak hanya berlaku untuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga untuk semua dokumen pendukung dan implementasinya.
“Saya sangat mengapresiasi seluruh anggota JDIHN yang telah berkontribusi dalam mendokumentasikan dokumen hukum. Tujuan dari ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang komprehensif dan akurat,” kata Menkumham pada Kamis (12/10/2023).
Menurut Menkumham, hingga tanggal 10 Oktober 2023, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham telah mendokumentasikan 557.509 dokumen hukum secara nasional. Rinciannya mencakup 473.150 dokumen peraturan perundang-undangan dan 84.359 dokumen lainnya yang merupakan koleksi di luar peraturan perundang-undangan di JDIHN.
Menkumham berharap semua anggota JDIHN akan tetap aktif dalam menambah koleksi dokumen hukum dan akan berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan JDIH dengan sebaik mungkin. Ia juga mengungkapkan harapannya bahwa berbagi informasi hukum ini dapat membantu mengurangi kesenjangan pembangunan di berbagai daerah.
Selain memberikan penghargaan, Menkumham juga menetapkan Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id. Sebanyak 13 anggota JDIHN menerima sertifikat dari Menkumham, dengan perincian 3 dari LPNK, 1 dari LNS, 2 dari pemerintah kabupaten, dan 7 dari perguruan tinggi.
Saat ini, terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN, dan sebanyak 1.232 situs web JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.
Menkumham menutup pertemuan nasional dengan harapan bahwa semakin banyak anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id akan berdampak positif pada peningkatan koleksi dokumen hukum, baik dalam jenis maupun jumlahnya.
Pertemuan nasional ini, yang bertemakan ‘Membangun Hukum Nasional sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa melalui Transformasi Digital,’ dihadiri oleh lebih dari 400 peserta dari seluruh pemangku JDIH, mulai dari tingkat kementerian, lembaga, LPNK, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi. Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, Kadivyankumham Fajar Sulaeman Taman, dan Kabid Hukum Eko turut hadir dalam acara ini.*