Minta Direvisi Kaitan MOU Program CSR di Areal HGU Perkebunan Sawit, Enam BPD Se-Kecamatan Kelapa Kampit Temui ABPEDNAS Beltim

KELAPAKAMPIT: Enam BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang ada di Wilayah Kecamatan Kelapa Kampit lakukan pertemuan dengan DPC (Dewan Pengurus Cabang) ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Belitung Timur, bertempat di Kantor BPD Pembaharuan, pada Kamis, 29 September 2022, Kemarin.

Adapun pertemuan tersebut yang membahas terkait adanya MOU pemberian dana program CSR (corporate social Responsibity) kepada pihak desa di areal Sekitar HGU Perusahaan Sawit, yang sudah disepakati dan ditandatangani secara bersama-sama.

Terkait persoalan tersebut, enam BPD menggelar diskusi dengan ABPEDNAS Beltim diantaranya masing-masing BPD Mayang, Pembaharuan, Senyubuk, Mentawak, Buding dan Cendil, yang terkait dengan MOU.

Dalam pertemuan tersebut, 6 BPD menyampaikan ke DPC ABPEDNAS Beltim terkait MOU yang telah disepakati dalam bentuk pemberian dana program  CSR kepada pihak desa di areal HGU perkebunan sawit tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada BPD maupun tidak diikutsertakan dalam mengambil keputusan.

IMG-20221001-WA0056

Selain itu, disampaikan bahwa Mou yang sudah ditanggani tersebut dalam pemberian dana program CSR untuk besarannya tiap desa di areal HGU sekitar perusahaan dalam setahun tidak sesuai dengan porsi yang ada. Dalam MOU tersebut hanya tercantum Rp 50 juta pertahun yang dinilai kurang ideal.

Bahkan, dalam MOU tersebut tidak dicantumkan ganti rugi lahan untuk masyarakat sekitar di Areal HGU Perusahaan.

Ketua BPD Mentawak Hendi menyatakan bahwa pihak BPD tidak tahu dan tidak ada koordinasi terkait pembuatan MOU tersebut yang sudah ditandatangani dan disepakati bersama-sama.

Terhadap informasi hal tersebut, Ketua ABPEDNAS Beltim Haryanto menyatakan akan menyurati pihak Bupati dan DPRD serta pihak perusahaan terkait hal tersebut.

“Pada intinya, enam BPD meminta MoU tersebut ditinjau ulang,” katanya.

Haryanto mengungkapkan bahwa idealnya sebelum MOU itu dibuat setidaknya peran BPD dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Hal ini kata Haryanto, sejalan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 yang disebutkan bahwa jika menyangkut peran strategis pada sebuah desa setidaknya ada jalinan koordinasi dengan desa dan BPD dalam pengambilan keputusan.

“Jangan sampai terjadi ada masalah di desa yang kena juga BPD. Bahkan BPD pun ikut disalahkan. Padahal tidak tahu apa-apa,” katanya.

Menurutnya, MOU tersebut tentunya harus didiskusikan terhadap baik buruk bagi desa dari rencana MOU yang akan dibuat tersebut karena berkaitan dengan kepentingan rakyat.

“Jangan sampai hasil MOU tersebut tidak berdampak hingga merugikan pihak desa itu sendiri. Apalagi tiap tiap desa ada BPD sebagai jembatan aspirasi masyarakat desa” katanya..*