SIJUK: Hari ini Selasa 21 Januari 2020, pimpinan unit kerja dan seluruh anggota Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Simas Kaubelind/PT.Mercusuar Kasih Lestari, gelar mogok kerja di kantor PT Simas Kaubelind/PT.MKL, yang berlokasi di Jalan Sijuk KM 20, Desa Air Selumar Kecamatan Sijuk.
Saat berada di lokasi mogok kerja, massa yang merupakan karyawan PT Simas Kaubelind/PT.MKL menyuarakan berbagai hal menyangkut soal ketenagakerjaan yang dialami mereka.
Saat dilokasi, massa diajak dalam ruangan untuk berdialog dengan pihak pimpinan perusahaan.
Kegiatan mogok kerja ini berlangsung aman, tertib dan terkendali.
Sedangkan, perundingan ini akhirnya disepakati antara kedua belah pihak SPSI (perwakilan karyawan) dengan pihak perusahaan dengan perjanjian bersama yang disaksikan Bidang Naker pada Dinas KUMPT Kab.Belitung. Sementara itu, dalam pertemuan itu, tidak dihadiri pengawas Naker propinsi.
Sedangkan dari pihak Polres Belitung dihadiri kasat Intel, Kabid Naker dan kasi HI dan staf mediator, Kapolsek sijuk beserta anggota, Mewakili camat sijuk, kades dan BPD Aik selumar, DPC SPSI.
Adapun perjanjian bersama didapat kesepakatan antara lain,
-kekurangan THR tahun 2018 akan dibayarkan kepada setiap karyawan dengan ditambah pada pembayaran THR tahun 2020 sejumlah Rp 200.000 per orang karyawan.
–Kekurangan UMP tahun 2019 tidak dibayar karena belum ada ikatan antara karyawan/pihak SPSI dengan pihsk perusahaan.
-Tuntutan 2019 ada 9 orang tidak dibayar dikarenakan karyawan tersebut borongan. BPJS akan diberikan dan dipenuhi pihak perusahaan pada bulan januari tahun 2020.
-Pekerja dua orang yang bernama Aryanto dan Ramli akan dibayar pesangon sejumlah dua bulan gaji yang diasumsikan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan akan dibayarkan setelah adanya surat pencabutan tuntutan di PHI Provinsi Kep. Bangka Belitung dan pembayaran kekurangan THR tahun 2018 sejumlah Rp 200.000,- dibayar pada saat pembayaran THR tahun 2020.
-Pembayaran upah karyawan tahun 2020 akan dibayar berdasarkan UMP 2020.
Adapun perjanjian kerjasama ini ditandatangani pihak perusahaan PT Mercusuar Kasih Lestari, Jaiman Supnur, Pihak SPSI Armansyah, yang disaksikan Kades Air Selumar Iman Rafli, Kecamatan Sijuk (Sanusi), Kabid Tenaga Kerja Budi Swasta SIP, Margono (Pec SPSI Kab. Belitung).*trawangnews.com