Mulkan Sebut para Kades Se-Belitung Minta Perpres No. 104/ 2021 Direvisi

TANJUNGPANDAN: Para Kades se-Kabupaten Belitung meminta Pemerintah merevisi Perpres No. 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022, khususnya pasal 5 ayat (4) tentang penggunaan dana desa.
Hal ini karena pada Perpres itu pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak miliki kewenangan untuk menggunakan APBDes sesuai dengan keperluan desa.

Demikian disampaikan Ketua Apdesi Kabupaten Belitung Mulkan usai pertemuan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Belitung dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Belitung, yang bertempat di kongdjie Billitone, Tanjungpandan Belitung, pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

Menurut Mulkan, pertemuan APDESI dan ABPEDNAS Belitung ini merupakan aksi damai serentak terkait penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, serta menindak lanjuti surat keputusan rapat Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi pada 12 Desember 2021 lalu.

Mulkan sebut perpres yang telah dituangkan itu jika direalisasikan akan mempersulit pembangunan desa, karena pemerintah pusat tidak mengetahui kebutuhan apa yang desa perlukan.
Semestinya, lanjut Mulkan, yang lebih tahu akan kebutuhan desa tersebut adalah masyarakat desa itu sendiri.

Dalam pandangannya, dengan perpres ini maka semua mereka yang mengatur dan mengasih uang ke desa tapi mereka juga yang mengatur keuangan.
“Jadi kita hanya menjalankan apa yang mereka mau. Harusnya setiap kebutuhan desa itu tidak akan sama. Ini sebenarnya keberatan di kami (Desa-desa), karena kebutuhan di desa itu hanya orang desa yang lebih tahu,” tegasnya.

Sebab itu, melalui aksi damai Abdesi serentak ini, kata Mulkan ungkapkan bahwa Abdesi Belitung akan mengadakan pertemuan dengan DPRD Belitung dan Pemerintah Kabupaten Belitung agar Perpres tersebut dapat segera direvisi.*