PANGKALPINANG: Gubernur keluarkan surat
surat edaran Nomor : 100 / 09057, tertanggal 13 Desember 2021, tentang pengaturan pembelian jenis BBM (Bahan Bakar Minyak) umum Pertalite dan Pertama di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum) Wilayah Babel.
Surat edaran ini ditujukan kepada Lembaga Periyalur SPBU dan Masyarakat se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun surat edaran ini adalah untuk menyikapi kelangkaan penyediaan dan terjadinya antrian pembelian Bahan Bakar
Minyak akhir-akhir ini khususnya Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum yaitu Pertalite
dan Pertamax di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu diatur hal-hal sebagai
berikut:
1. Pengaturan batas pembelian untuk Jenis BEM Umum (Pertalite dan Pertamax) di
SPBU ditentukan sebagai berikut:
a. Kendaraan Umum (Plat Kuning) dan Kendaraan Dinas (Plat Merah) paling banyak Rp300.000,- hari;
b. Kendaraan Pribadi (Plat Hitam) paling banyak Rp250.000,- /hari
c. Kendaraan Roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp50.000.- /hari
2. Pembatasan ini tidak berlaku bagi semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum
seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut
sampah dan mobil bencana alam
3. Larangan pengisian menggunakan wadah jarigen atau sejenisnya
4. Larangan pengisian secara berulang (melakukan pengeritan):
5. Surat Edaran ini akan ditinjau kembali seiring dengan normalnya pendistribusian Jenis BBM Umum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.