Pemkab Beltim Tambah Jam Kerja ASN, Berlakukan WFH Penuh Setiap Jumat

Dengan kebijakan ini, Pemkab Beltim berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi anggaran, peningkatan produktivitas ASN, serta kualitas pelayanan publik yang tetap terjaga

MANGGAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja. Kebijakan ini mulai diterapkan pada minggu kedua April 2026.

Penerapan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor: 800/16/SE/BUPATI/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Beltim yang diterbitkan pada 7 April 2026.

Dalam aturan baru ini, terdapat penyesuaian jam kerja ASN. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja diperpanjang hingga pukul 16.30 dari sebelumnya pukul 16.00. Sementara pada hari Jumat, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah dengan jam kerja pukul 07.30 hingga 14.30 melalui sistem presensi daring.

Kepala BKPSDM Beltim, Hendri Yani, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menekankan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“WFH ini mendorong penghematan, terutama dalam kondisi global yang juga berdampak ke daerah,” ujarnya.

Menurut Hendri, yang akrab disapa Kulok, penyesuaian jam kerja dilakukan agar total jam kerja ASN tetap sesuai ketentuan perundang-undangan. Penambahan 30 menit pada hari kerja efektif menjadi kompensasi atas penerapan WFH setiap Jumat.

WFH untuk Efisiensi, ASN Tetap Produktif

Kulok menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti mengurangi beban kerja ASN, melainkan mengubah pola kerja agar lebih efisien tanpa menurunkan produktivitas.

ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah serta melakukan presensi secara online melalui aplikasi yang telah disediakan pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan.

“ASN harus tetap bekerja dari rumah, bukan justru bepergian. Ini bagian dari komitmen menjalankan kebijakan pusat,” tegasnya.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Layanan Publik Tetap Berjalan

Meski WFH diterapkan setiap Jumat, Pemkab Beltim memastikan pelayanan publik tetap optimal. Terdapat sedikitnya delapan unit layanan yang tetap menerapkan sistem kerja lima hari, antara lain Layanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit, laboratorium), Layanan kebersihan dan persampahan,Layanan kebencanaan, Ketenteraman dan ketertiban umum, Administrasi kependudukan, Perizinan, Layanan pendidikan (PAUD, SD, SMP), Layanan pendapatan daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat pelayanan langsung tetap bekerja normal guna menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Beltim berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi anggaran, peningkatan produktivitas ASN, serta kualitas pelayanan publik yang tetap terjaga..*sumber: diskominfo-sp-beltim