Pendaftaran Calon Ketua Baznas Belitung Dibuka 29 Oktober 2021

TANJUNGPANDAN: Tim Pansel Baznas Kab. Belitung membuka Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Belitung 2021 – 2026 yang dilakukan secara terbuka bagi masyarakat, ulama maupun profesional.

Kepala Kantor Kemenag Belitung H Masdar Nawawi yang juga ketua seleksi penerimaan Calon Pimpinan Baznas Belitung kepada media sebut bahwa
pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 29 Oktober 2021 hingga 10 Novrmber 2021, yang langsung mendatangi sekretariat panitia tim seleksi zakat wakaf kemenag kabupaten Belitung yang beralamat di Jl Anwar Nomor 4 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Adapun tahapan seleksi penerimaan antara lain

1. Seleksi Administrasu dimulai tanggal 11 November 2021-16 November 2021
2. Pengumuman seleksi administrasi tanggal 16 November 2021.
3. Seleksi Kompetensi tanggal 17 November 2021
4. Wawancara 18 November 2021 sampai 20 November 2021.
5. Pengumuman hasil 10 besar tanggal 22 hingga 24 November 2021.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi pihak panitia Marwandi SH (081949152515) dan Nilayati SHi (087797321434). Atau juga bisa informasi http:/www. kemenag-belitung.com, FB kementerian agama, http: belitung.go.id

Adapun persyaratan lainnya, berusia minimal 40 tahun, serta memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat. Selain itu, pelamar pimpinan Baznas juga tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan organisasi terlarang, kemudian juga bersedia bekerja penuh.

Untuk pendaftar yang berstatus sebagai PNS, harus bersedia diberhentikan secara sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 tahun.

Adapun beberapa dokumen yang diperlukan yakni riwayat hidup, KTP, surat keterangan domisili dari desa, pasfoto, fotokopi ijazah terakhir, serta fotokopi SK terakhir bagi pendaftar PNS atau pengurus pengelola zakat lainnya. Ditambah surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah, SKCK kepolisian, juga surat pernyataan bermeterai tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

“Diambil 10 orang yang diajukan ke Baznas Pusat, untuk merekomendasikan lima orang untuk di SK-kan ke Bupati Belitung,” katanya.*