Penerapan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) di Tahun 2023, Antisipasi Potensi Hilangnya Uang Negara

Penggunaan Bank Garansi (BG) pada tahun 2022 secara jumlah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, walaupun secara nilai mengalami penurunan. Penurunan ini ditengarai karena tahun 2021 merupakan puncak pandemi covid-19, keterbatasan mobilitas mengakibatkan lebih banyak pekerjaan yang terlambat penyelesaiannya, tercermin dari besarnya nilai BG yang digunakan.

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan?atau jasa diterima, prinsip pelaksanaan anggaran ini tercantum pada pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Maka atas pekerjaan pada akhir tahun anggaran, pembayaran menggunakan bank garansi.

Penggunaan Bank Garansi (BG) pada tahun 2022 secara jumlah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, walaupun secara nilai mengalami penurunan. Penurunan ini ditengarai karena tahun2021 merupakan puncak pandemi covid-19, keterbatasan mobilitasmengakibatkanlebih banyak pekerjaan yang terlambat penyelesaiannya, tercermin dari besarnya nilai BG yang digunakan.

Selain itu pada tahun 2022 Sebanyak 86% BG dikelola melalui e-BG oleh bank interkoneksi (Mandiri, BRI, dan BNI), sedangkan sisanya 14% melalui bank non-interkoneksi.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi PDMS Erna Kartikasari pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerapan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) di Aula Laskar Pelangi KPPN Tanjung Pandan (Senin, 18/12/2023).

Di depan PPK, bendahara dan operator satuan kerja Pelaksanaan jalan Nasional II Wilayah Bangka Belitung, Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pandan, dan Pengadilan Negeri, Erna memaparkan beberapa hal yang melatarbelakangi terbitnya RPATA.

Pertama menjaga prinsip pembayaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilaksanakan setelah barang/jasa diterima, sehingga dilakukan penyempurnaan tata cara pembayaran akhir tahun anggaran yang tahun-tahun sebelumnya menggunakan BG sebagai jaminan.

Kedua menjaga prinsip pembayaran atas beban APBN dilaksanakan setelah barang/jasa diterima, sehingga dilakukan penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir TA yang tahun-tahun sebelumnya menggunakan bank garansi sebagai jaminan.

Ketiga karena mekanisme Bank Garansi meskipun sudah dilaksanakan cukup lama dan telah dilakukan berbagai penyempurnaan namun demikian belum dapat menghilangkan risiko terlambat pencairan atau bahkan tidak dapat dicairkan bank garansi (hilang/berkurangnya uang negara).

Keempat eksistensi KPPN lebih mengedepankan analisis berbasis data dan mendukung Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE), sehingga tugas yang berisiko (terjadi hilang/berkurangnya uang negara) dan bukan merupakan tupoksi utama harus diganti dengan tugas yang lebih baik.

Kelima mekanisme rekening penampungan lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan kas Negara yang efisien dan prudent, sesuai dengan bestpractices, dan sejalan dengan visi DJPb.

Terakhir dengan perkembangan aplikasi dan teknologi Informasi, dimungkinkan mekanisme rekening escrow yang saat ini sudah diterapkan pada TNI dan Kemhan dapat diperluas dengan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan.DirektoratJenderal Perbendaharaan.

Dengan penerapan RPATA yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-109/PMK.05/2023 dapat memberikan manfaat diantaranya mengurangi resiko kerugian negara akibat bank garansi gagal dicairkan karena bank garansi palsu atapun terlambat diklaim. Selain itu bagi penyedia barang dan/jasa akan terbebas dari pembuatan garansi bank berupa kewajiban pembayaran fee/ penyediaan jaminan (collateral)/jaminan pembayaran premi.

Syarat mekanisme Pelaksanaan Anggaran melalui RPATA adalah, pekerjaan kontraktual (termasuk swakelola) dan non-kontraktual darurat bencana dengan BAST 21 sampai dengan 31 Desember 2023 dan nilainya di atas 50 juta rupiah, lanjut Erna.

Terdapat tiga macam jenis SPM yang diajukan oleh satuan kerja yaitu SPM Penampungan yang akan menampung dari rekening kas umum negara (RKUN) pindah ke RPATA (BI sesuai penunjukan oleh Kantor Pusat DJPb), paling cepat 1 hari setelah SP2D Penampungan atau paling lambat lima hari kerja setelah BAST/BAPP, satuan kerja mengajukan SPM Pembayaran yang akan memindahkan dana dari RPATA ke rekening penyedia. SPM Pembayaran ini dilakukan satu kali, setelah pekerjaan selesai 100 persen, masa kontrak berakhir, batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir, atau pembayaran sesuai hak berdasar prestasi pekerjaan. Paling lambat lima hari kerja setelah masa kontrak atau batas waktu pemberian kesempatan berakhir, dan pekerjaan tidak terselesaikan, maka satker mengajukan SPM Penihilan yang memindahkan dari RPATA ke Rekening KUN.

Jika dalam waktu lima hari kerja satker tidak mengajukan SPM Penihilan, maka KPPN memberikan surat pemberitahuan ke satker. Tiga hari kerja (3 HK) setelah surat pemberitahuan KPPN, satker tidak juga mengajukan SPM Penihilan, maka KPPN memberi sanksi dengan tidak memproses SPM satker tahun 2024, dikecualikan SPM belanja pegawai, SPM LS ke Penyedia,dan SPM Pengembalian, tutup Erna mengakhiri paparannya terkait RPATA.

*)Penulis : Erna Kartikasari – Kepala Seksi PDMS KPPN Tanjung Pandan