PENGADILAN TEMPAT MENGADILI ORANG, BUKAN TEMPAT MENGHUKUM ORANG

Di hari Jumat yang penuh berkah ini, tidak tahu mengapa dalam hati saya? Ingin menulis sesuatu fenomena yang terjadi di tanah air. Yang menurut hati nurani saya, layak untuk ditulis. Menulis untuk kebaikan. Terutama yang sesuai bidang dan keahlian saya, yakni di bidang hukum.

Saya menulis yang menurut pemikiran saya untuk kebaikan dan keadilan. Bukan untuk keadilan bagi seorang individu, namun untuk keadilan seluruh rakyat Indonesia dan kebaikan bangsa.

Kita setuju sebuah bangsa dan negara sulit maju, bila dalam negaranya sarat korupsi. Namun kita juga setuju penegakan hukum harus adil berdasarkan hukum yang berlaku.

Saya membaca banyak media masa nasional memuat berita bahwa pada 7 Arpril 2021, seorang advokat bernama Lucas dibebaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena tidak terbukti bersalah. Tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan. Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari penjara. Padahal terdakwa sudah menjalani 3 tahun dalam penjara.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, maka kita sebagai bangsa dalam sebuah negara hukum. Mesti menghormati putusan tersebut. Sesama lembaga penegak hukum, tidak boleh berkomentar:

“Putusan itu telah melukai hati rakyat”.

Sebab komentar seperti ini tidak konstruktif bagi sebuah negara yang konstitusinya berdasarkan hukum. Jika dipikir balik, justru terdakwa dan keluarga terdakwa yang hatinya dilukai.

Pengadilan bukanlah tempat mengukum orang. Tapi tempat mengadili orang. Artinya, jika ia terbukti bersalah harus dihukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti bersalah, ia harus dibebaskan.

Jika semua orang yang dibawa ke pengadilan terus dihukum. Ini namanya, pengadilan bukan tempat mengadili orang. Tapi tempat menghukum orang.

Jakarta, 9 April 2021
Kurnianto Purnama, SH,MH.