Pengukuhan BPD Kabupaten Belitung: Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Amanat jabatan ini harus menjadi motivasi bagi kita semua untuk bekerja keras demi kemajuan Kabupaten Belitung,

TANJUNGPANDAN: Pemerintah Kabupaten Belitung menggelar acara pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan masa jabatan yang diperpanjang menjadi 8 tahun. Acara yang berlangsung di ruang rapat Pemkab Belitung pada Senin (22/7/2024) ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk PJ Bupati Belitung Yuspian, Sekretaris Daerah Belitung MZ Hendra Caya, dan Anggota DPRD Belitung Sudiyanto.

Sebagai respons terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan BPD, pengukuhan ini merupakan langkah awal di Kecamatan Tanjungpandan sebelum meluas ke kecamatan lain seperti Sijuk, Membalong, Badau, dan Selat Nasik. Total 73 anggota BPD Tanjungpandan dilantik pada acara ini, menandai komitmen Pemkab Belitung dalam memperkuat struktur pemerintahan desa untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

PJ Bupati Yuspian menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang dikukuhkan, sambil mengingatkan mereka akan tanggung jawab besar yang diembannya. “Amanat jabatan ini harus menjadi motivasi bagi kita semua untuk bekerja keras demi kemajuan Kabupaten Belitung,” ujarnya dengan penuh semangat.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Desa, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Febri, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah implementasi dari peraturan baru yang mengatur masa jabatan BPD. “Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan kualitas kinerja BPD dalam menggerakkan pembangunan desa,” tuturnya.

Dengan demikian, langkah strategis Pemkab Belitung ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan dari tingkat desa hingga kabupaten, menguatkan peran serta masyarakat dalam memajukan daerah mereka sendiri.*