Polres/Dinas KUKMPTK Ikuti Vidcon Menaker & Wakapolri Soal Tenaga Kerja

TANJUNPANDAN: Kapolres Belitung AKBP. Ari Mujiyono S.ik, MH bersama Kabid Naker Budi Swasta SIP atas seizin Kadis KUKMPTK Kabupaten Belitung lakukan pertemuan bersama di Mapolres Belitung untuk mendengarkan Vidcon (Video Conferen) Menaker RI dan Wakapolri terkait soal ketenagakerjaan.

Adapun arahan lewat vidcon yang diikuti oleh Kapolres dan kadisnaker se-Indonesia adalah untuk mendengarkan arahan dan instruksi yang disampaikan Menaker dan Wakapolri pada vidcon pada hari ini,
Kamis 1-10-2020.
Penyampaian secara jelas terkait ketenagakerjaan berkaitan dengan himbauan Konfederasi SPSI pusat untuk melakukan Mogok kerja/unjuk rasa pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

IMG 20201001 WA0062

Dari vidcon tersebut, mendengarkan intruksi Kapolri melalui wakapolri dimasa pandemi covid-19 tidak boleh dan diijinkan mogok kerja/unjuk rasa karena jangan sampai menambah cluster baru penyebaran covid-19.

Disampaikan juga dalam arahan Wakapolri dampak bila terjadi mogok kerja/unjuk rasa yaitu;
1).Merugikan perusahaan dan pekerja karena mesin produsi tidak berjalan
2)Buyer(pembeli) diluar negeri barang eksport akan beralih ke negara lain
3) Menghilangkan potensi penerimaan negara.
Selain itu juga akan berdampak kesehatan,moral,hukum dan ekonomi.

Begitu juga, Menaker RI juga menjelaskan dari 9 tuntutan SPSI dalam RUU cipta kerja (omnimbuslaw) sudah dibahas dan diakomodir ditingkat pusat.

Sementara Kabid Naker Budi Swasta SIP atas seizin Kadis KUKMPTK Belitung menghimbau kawan-kawan KSPSI, FSPSI, PUK SPSI di kabupaten Belitung untuk sama-sama menjaga situasi dan kondisi kabupaten Belitung yang sudah kondusif dan tidak termakan berita Hoax.*