SIJUK: Hari Selasa 23 Maret 2021, digelar rembug adat Lembaga Adat Melayu (LAMBEL) se-Belitung bersama LAM Kecamatan Sijuk, yang bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Acara kegiatan ini dihadiri Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin, dan pengurus LAMBEL Ismail Mihad, Karseno, anggota Pokja Advokasi Hukum LAM, anggota Pokja Antar Lembaga, Sekcam Sijuk Mastari, LAM Kecamatan Sijuk Usman, para ketua dan pengurus LAM Desa se Kecamatan Sijuk, kades Sungai Padang Firdaus.
Pada rembug adat ini, Ketua LAM Kecamatan Sijuk Usman menjadi tuan rumah acara dan sekaligus lakukan gelar diskusi menyangkut adat dan budaya serta pelestarian lingkungan hidup Belitung.
Terungkap pada pertemuan tersebut dibicarakan menyangkut prosesi adat perkawinan Belitung. Diantaranya,
Penetapan waktu selesai gawai setiap akan melangsungkan pesta perkawinan.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas mengenai etika berpantun yang menjadi adat dan budaya saat dipergunakan dalam bepantun.
Selain itu, dibahas juga mengenai penetapan jumlah pintu berebut lawang pada pesta perkawinan.
Dari uraian diskusi tersebut disepakati bahwa pertama, Penetapan waktu selesai gawai setiap akan melangsungkan pesta perkawinan diusahakan sebelum Zhuhur sudah selesai.
Begitu juga untuk jumlah pintu berebut lawang pada pesta perkawinan sebanyak 3 pintu.
Selanjutnya, mengenai etika berpantun dapat dilakukan dengan didasari berpedoman pada adab dan kesopanan/kepantasan yang tentunya tidak melanggar adat kesopanan.
Memang saja, selain rembug adat dalam bentuk diskusi, juga dilakukan pengukuhan Pokja (Kelompok Kerja) advokasi hukum dan Hubungan Antar Lembaga.
Sementara itu, dalam uraiannya dihadapan pengurus LAM Kecamatan dan Desa, Ketua LAMBEL Drs. Abdul Hadi Adjin ajak LAM Kecamatan Sijuk dan LAM Desa Se Kecamatan Sijuk untuk bersinergi dalam membangun dan melestarikan adat dan budaya Belitung.
Sekcam Sijuk Mastari pada intinya pemerintah kecamatan Sijuk mendukung kegiatan ini agar adat dan budaya melayu terus lestari sepanjang masa.*