Satpol PP Belitung sita 9 petasan kaleng

TANJUNGPANDAN: Satpol (Satuan Polisi) PP (Pamong Praja) Kabupaten Belitung  menyita empat petasan kaleng yang dimainkan oleh anak-anak karena mengganggu waktu istirahat masyarakat di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

“Sembilan petasan kaleng yang sedang dimainkan anak-anak kami amankan karena menggangu masyarakat ketika beristirahat di bulan Ramadhan,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Belitung, Rully Hidayat di Tanjung Pandan, Minggu.

Menurut dia, petugas patroli wilayah Satpol PP Belitung memilih mengamankan petasan kaleng yang dimainkan tersebut karena mengganggu ketenangan masyarakat di bulan suci Ramadhan 1443 Hijiriah.

Suara petasan yang cukup besar sangat menggangu waktu istirahat masyarakat termasuk para pengendara motor yang melintas.

“Suara petasan ini cukup besar, cukup mengagetkan masyarakat yang mendengarnya, sehingga ini sangat berbahaya sekali terutama bagi pengendara jalan yang sudah berusia lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, anak-anak di daerah itu dilaporkan sering memainkan petasan kaleng saat masyarakat sedang melaksanakan shalat tarawih kemudian ketika waktu sahur dengan alasan membangunkan para warga.

“Namun tetap tidak bisa dibenarkan alasan tersebut, apalagi petasan kaleng ini berbahaya, karena untuk menghasilkan daya ledak harus mengunakan cairan spirtus dan korek api sangat berbahaya jika tumpah mengenai wajah,” katanya.

Ia mengimbau, para orang tua agar memberikan pengawasan lebih ketat kepada anak-anaknya agar tidak menyalahgunakan waktu libur sekolah di bulan suci Ramadhan dengan hal-hal yang negatif.

“Kemudian bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas permainan petasan kaleng kami imbau untuk melapor sehingga dapat kami tertibkan,” katanya.*