TANJUNGPANDAN – Pemerintah Kabupaten Belitung bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Belitung resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemkab Belitung, Baznas, MUI, Polres, Bulog, Dinas Perdagangan, Ormas Islam, hingga organisasi kemasyarakatan lainnya.
Kepala Kemenag Belitung, H. Suyanto, menyampaikan bahwa Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat diganti dengan uang tunai Rp40.000 per jiwa, mengacu pada harga beras kualitas medium Rp16.000 per kilogram.
“Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama dan diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belitung,” ujar H. Suyanto saat rapat di Aula Pemkab Belitung, beberapa hari lalu.
Sementara itu, besaran Fidyah ditetapkan Rp25.000 per hari atau 0, 7 liter beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kemenag Belitung juga menegaskan agar seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, surau, dan musholla tidak mengubah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan. UPZ di tingkat desa dan kelurahan dapat berkoordinasi dengan lurah atau kepala desa setempat agar berjalan lancar.
Penyaluran Zakat Fitrah diwajibkan diberikan kepada mustahiq di wilayah masing-masing dan dilaksanakan sebelum Salat Idul Fitri. Dengan ketetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat secara tertib dan tepat sasaran demi pemerataan manfaat zakat di Kabupaten Belitung.


















