TANJUNGPANDAN: Selama tahun 2022, khusus di Kabupaten Belitung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Bangka Belitung telah menanggani belasan kasus yang berkaitan dengan persoalan hukum.
“Dari belasan kasus, yang ditanggani adalah diantaranya Litigasi dan Non Litigasi,” kata Dinendra, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Bangka Belitung
Dari dua kasus tersebut, non litigasi yang banyak ditanggani dari kantor hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Bangka Belitung.
Menurutnya, tahun 2023 ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Bangka Belitung akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Bangka Belitung.
Disamping pendampingan hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Bangka Belitung juga tetap memberikan konsultasi hukum dan melakukan upaya hukum untuk membantu persoalan hukum yang menimpa masyarakat yang kurang mampu.
Soal pengaturan pemberian bantuan hukum ini? Dinendra juga mengatakan “Hak atas bantuan hukum sudah di atur pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, Apa yang tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan secara jelas dan tegas bahwa semua orang harus di perlakukan sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, Maka dari itu Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dapat di jalankan dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat Dan hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”
“Dan berdasarkan UU NO 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur mengenai pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana dan menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.”
Ia pun menambahkan “Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara dalam UU NO 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).” Tutup, Dinendra Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Bangka Belitung.*