TANJUNGPANDAN: LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) sampaikan sarasehan adat dan budaya kepada Dindikbud (Dinas pendidikan dan kebudayaan) Kabupaten Belitung, pada hari ini Jumat 13 Januari 2022, yang bertempat diruang kerja Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
Rombongan LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) ini di pimpin Ketuanya Drs. H. Abdul Hadi Adjin yang didampingi Bendahara LAMBEL Karseno yang diterima langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Drs Subagio beserta jajarannya Kabid Kebudayaan pada Dindikbud Kabupaten Belitung Julias Suryanto, Kasi Sejarah dan Nilai Tradisi pada Dindikbud Kabupaten Belitung Ibu Caroline
Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin sampaikan terima kasih atas kesediaan dari dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dapat bersilatuhrahmi pada hari ini.
“Terima kasih atas undangan pak Kadin. Ini adalah forum silaturahmi antara Lambel dengan Jajaran Dikbud guna Membangun dan melestarikan adat budaya Melayu belitong kini dan yang akan datang,” katanya.
Dalam pertemuan ini, Hadi sampaikan hasil kegiatan saresahan adat dan budaya Belitung ini merupakan kegiatan yang telah dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus tahun 2022 yang bertempat kantor bapeda Belitung.
Adapun sarasehan adat budaya tersebut yang disampaikan diantaranya bahan kegiatan muatan lokal berupa adab dan menu serta adab penyajian makan bedulang, makna Tipak sebagai Simbol/ tanda Tande pembukak Kate atau ‘”Sekapor Sire”, dan tata cara penyambutan tamu.
Dalam pertemuan juga Hadi mengharapkan bahwa sarasehan yang berbentuk semacam buku panduan ini nantinya bisa dipergunakan dalam pembuatan buku muatan lokal tentang adat dan budaya.
“Kita harapkan nantinya setelah ada perda. Diharapkan hasilnya bisa dicetak buku standar dan disebarkan ke masyarakat luas maupun kalangan pelajar/dunia pendidikan,” katanya.
Sementara itu, Kadin Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Drs. Subagio berterima kasih atas program yang dijalankan LAMBEL dan dapat sinergi dan kolaborasi dalam membangun dalam pengembangan adat dan budaya Belitung.
Ia juga sampaikan bahwa pihaknya setelah menerima hasil perumusan berupa sarasehan yang disampaikan LAMBEL ini nantinya akan menjadi masukkan sebagai salah satu materi kurikulum muatan lokal yang tentunya masih akan berlanjut dan berproses untuk dijadikan produk hukum dalam suatu peraturan daerah.
“Nanti akan bentuk tim. Dan nantinya juga akan kita libatkan dari LAMBEL untuk mendukung kajian lebih lanjut, dalam hal untuk pembuatan peraturan daerah,” katanya.
Bila usai dibuatkan perda, Subagio ungkapkan bahwa nantinya akan dijadikan semacam buku panduan untuk Kurikulum Muatan lokal untuk di dunia pendidikan.
Seperti diketahui, acara kegiatan Sarasehan adat dan budaya bertempat di kantor Bappeda Belitung yang dilaksanakan Agustus 2022 kemarin ini diikuti oleh Pengulu Gawai, Mak Panggong, Mak Inang, Pemantun serta Tokoh Adat/Budayawan dari Kelurahan dan Desa yang berjumlah 60 orang Masing-masing Kelompok sesuai dengan Materi bahasannya.
Hasil sarasehan ini, dibuatkan berita acara Hasil Kesepakatan bersama dan oleh LAMBEL akan dibuat fatwa tentang Makan Bedulang, Tentang Tipak, Tata cara Penyambutan Tamu.
Fatwa ini, akan disampaikan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Belitung, Bupati dan DPRD selanjutnya akan dibuatkan dasar hukum berupa peraturan bupati atau Keputusan Bupati dan Materi inilah sebagai rujukan/Pedoman baku untuk masyarakat dan dunia pendidikan.*