Semoga RT, RW, ASN, TNI/Polri, dan Pejabat BUMN/BUMD Tidak Terlibat Politik Praktis, Ini Harapan Tokoh Pemuda Asmadi Terkait Pemilu 2024

Ancaman pelanggaran UU No 17 Tahun 2017, UU 7 Tahun 2017 Pasal 494, Pasal 280 (ayat 2,3), Pasal 282, dan Pasal 283 (ayat 1,2) UU No 10 Tahun 2016 mengintai, dengan konsekuensi hukuman pidana hingga 1 tahun dan denda maksimal 12.000.000 bila terlibat politik praktis.

TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Peran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua LPM diharapkan tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 ini.

Ancaman pelanggaran UU No 17 Tahun 2017, UU 7 Tahun 2017 Pasal 494, Pasal 280 (ayat 2,3), Pasal 282, dan Pasal 283 (ayat 1,2) UU No 10 Tahun 2016 mengintai, dengan konsekuensi hukuman pidana hingga 1 tahun dan denda maksimal 12.000.000.

Larangan keras: Lurah dan Camat tak boleh terlibat dalam kampanye, bahkan sejauh memfasilitasi. Pesan tegas untuk menjaga integritas dan netralitas selama pemilu 2024 menjadi fokus utama.

IMG 20231122 051839

Ketika dihubungi media ini, terkait hal tersebut, Tokoh Pemuda Air Raya, Tanjungpandan Belitung Asmadi, berharap agar pemilu 2024 ini berlangsung jujur dan bermartabat.

“Suksesnya pemilu terletak pada kepatuhan semua pihak terhadap aturan, memastikan sebuah proses demokratis yang berkualitas,”katanya”