Setelah Dusun Air Kala Desa Pelepak Pute, Kini Desa Kembiri Diusulkan Jadi Hutan Adat Desa

MEMBALONG:  Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) dan Tim Inventarisasi MHA (Masyarakat Hukum Adat) dan Kearifan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Belitung lakukan Inventarisasi dan pendataan untuk pengusulan sebagai calon hutan adat desa sekaligus peninjauan lokasi hutan adat Desa, yang bertempat di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada hari ini Jumat, 25 Nopember 2022.

Acara kegiatan konsolidasi ini dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) Drs. H. Abdul Hadi Adjin, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Maruli Sinaga MPA, yang didampingi Dedi Ilamsyah S.Ikom (Tokoh Perhutani Sosial), Dewi Fitriani S.Ikom (Sub Koordinator Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup) Agus Susanto S.Sos (Sub Koordinator Penegakkan Hukum Ingkungan Hidup) dan sekretaris LAMBEL Ismail Mihad, Staf Kecamatan Sijuk Gusariadi, LAM Kecamatan Membalong, Hasbi, perwakilan dari Camat Membalong Bujang, Kades Kembiri Bustami, Ketua LAM Desa Kembiri Kik Cer, dan Kadus, RW dan RT, Dukun Kampong.

Adapun pertemuan ini merupakan usulan Lembaga Adat Desa Pemerintah Desa Kembiri agar wilayahnya ditetapkan menjadi kawasan hutan adat desa.

Adapun hutan Adat desa yang akan ditetapkan titik titik kordinatnya antara lain yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Kembirii dan berfungsi selama ini sebagai berikut Hutan/Sungai untuk acara Nirok Nanggok, Ternak Madu Utan, Ekologi sistem, Hutan Riding, dan situs Sejarah dan pemanfaatan usaha ekonomi lainya maupun Utan pembuangan

Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Adjin sampaikan konsolidasi dan pertemuan ini dalam rangka Pendataan dan Penetapan titik koordinat Kawasan Hutan Masyarakat Adat di desa Kembiri

Menurut Hadi, Penetapan Hutan Masyarakat Adat yang dikelola oleh Masyarakat Adat ini sangat penting dan bermanfaat untk menjaga Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Belitong pasca tambang timah khususnya Sekaligus dengan adanya penetapan Kawasan MHA dan Kearifan Lokal.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, pihak desa, dan LAM Desa yang telah memfasilitasi kegiatan acara diskusi dan peninjauan lokasi kawasan hutan adat desa.

IMG_20221125_154703

“Diharapkan agar Bupati segera menandatangani  keputusan Tentang MHA ini untuk selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri LH dan Kehutanan RI. Sebab Kementerian LH dan Kehutanan RI sedang menunggu Keputusan Bupati tersebut pada kesempatan pertama dan Materi Usulan Hutan Adat ini telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan yang berlaku baik aspek pertanahan maupun aspek Kehutanannya. Ini penjelasan yang telah di sampaikan oleh Staf Kementerian LH dan Kehutanan baru baru datang ke Belitung,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Maruli Sinaga MPA dalam pertemuan ini menyambut baik apresiasi dari desa Kembiri terkait usulan penetapan hutan adat desa karena dinilai selama ini wilayah desa Kembiri tetap terjaga kelestarian lingkungan masyarakatnya sampai saat ini.
Sebab itu, kata Maruli, hasil dari verifikasi pendataan dilapangan ini tentunya usulan menjadi hutan adat desa ini akan disampaikan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar ditetapkan sebagai hutan adat desa.

“Setelah usulan ini ditetapkan akan diserahkan ke pengelola lembaga Adat.Nantinya ada aturan cara pengelolaan dan bagaimana cara menjaga adat. Dengan hutan adat ini, Kita masyarakat untuk saling menjaga dan melestarikan sepanjang masa untuk generasi ke depan,” katanya.

Sementara itu, Tokoh Perhutanan Sosial Dedi Ilhamsyah dalam pertemuan tersebut sampaikan berupa materi untuk verifikasi serta penjelasan titik koordinat lokasi/lahan kaitan dalam usulan penetapan hutan adat desa. Penjelasan tersebut, disaksikan pemangku adat, pemdes Desa Kembiri, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat.*