MANGGAR: Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari 2025.
Saat ini di pilkada Beltim telah diajukan permohonan ajuan perselisihan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Burhanuddin-Ali Reza, setelah tahapan penghitungan suara selesai.
Menyikapi terkait ajuan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Beltim, Marwansyah, pada Kamis (19/12/2024), menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait status permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon tersebut. Surat ini akan memastikan apakah perkara tersebut telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih hanya dapat dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Jika ada permohonan, KPU wajib menunggu putusan final dari MK,” jelas Marwansyah.
Marwansyah juga menyebutkan bahwa proses penetapan pemenang Pilkada Beltim saat ini ditunda hingga ada pemberitahuan resmi dari MK terkait status perkara tersebut. Jika permohonan sengketa berlanjut ke sidang hingga putusan, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.
“Kami belum menerima informasi resmi apakah permohonan sudah diregistrasi atau belum. Kami masih menunggu surat dari MK sebagai dasar untuk melangkah lebih lanjut,” ujarnya.
Marwansyah mengimbau seluruh pihak untuk bersabar menanti keputusan final dari MK. Keputusan tersebut akan menjadi pedoman bagi KPU dalam menetapkan pemenang Pilkada 2024 secara sah.
Sementara itu, sidang perdana sengketa Pilkada Beltim di MK akan menjadi penentu awal proses hukum terkait hasil Pilkada Beltim 2024. Semua pihak diharapkan mematuhi hasil dan keputusan yang dikeluarkan lembaga hukum tertinggi tersebut.*










