TANJUNGPANDAN: Untuk memenuhi hak pilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel melakukan koordinasi Bersama Pemerintah Kabupaten Belitung.
Hasil audiensi Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Pemkab Belitung siap memfasilitasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung untuk melakukan Validasi dan Sinkronisasi NIK bagi WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Selain itu Pemkab Belitung juga memfasilitasi perubahan Data administrasi kependudukan bagi jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menjadi Identitas Data Kependudukan Digital,.
Bertempat di Aula Atas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Rabu (22/02/2022) Tim Validasi dari Disdukcapil Kabupaten Belitung dipimpin oleh Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Belitung Nurlinda, S.IP melaksanakan kegiatan Pemuktahiran Data Kependudukan dan Digitalisasi Data Kependudukan di lingkungan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Kedatangan Tim disambut oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan didampingi Kasubsi Registrasi Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP.
Kepada Media Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana, A.Md.IP, SH, MM menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kanwil Kemenkumham Babel yang meminta agar seluruh Lapas dan Rutan segera melakukan identifikasi dan pengecekan NIK bagi para Tahanan dan Narapidana.
Mahendra menjelaskan, untuk Pemuktahiran Data Kependudukan melalui NIK ada 2 orang WBP yang belum dilakukan perekaman data kependudukan secara elektronik. Sehingga dengan sinergitas ini, kedua WBP tersebut telah terekam data kependudukan, dan dipastikan dapat menyalurkan Hak Pilih pada Pemilu 2024 ini.
Selain itu juga kita Bersama disdukcapil melakukan perubahan data kependudukan menjadi Identitas Data Kependudukan Digital bagi pegawai melalui Aplikasi dan Scan Barcode yang disedikan pihak disdukcapil. Alhamdulillah, 100 % WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan telah memiliki NIK yang tervalidasi dan dipastikan bias menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Dan kami juga mengapresiasi sinergitas yang baik ini, sehingga Lapas Kelas IIB tanjungpandan menjadi Instansi Vertikal Pertama di Kabupaten Belitung yang telah melakukan perubahan Identitas Data Kependudukan Digital, Jelas Mahendra.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung melalui Plt. Sekretaris Nurlinda, S.IP menyambut baik keinginan dari Lapas Tanjungpandan yang menyegerakan dilakukannya pemutakhiran dan validasi NIK dari para WBP. Apalagi, hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mana seluruh warga negara diharuskan memiliki KTP sebagai salah satu bukti administrasi kependudukannya. Berdasarkan permohonan dari Lapas Tanjungpandan, kami pun telah melakukan pemutakhiran dan validasi NIK para WBP. Dan juga Lapas Tanjungpandan menjadi Instansi Vertikal pertama yang telah melakukan Perubahan Data Kependudukan secara Digital, ini sangat kami apresiasi dan dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya..*Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan