TRAWANGNEWS.COM: TANJUNGPANDAN: Pada Kamis, 9 Nopember 2023, diadakan acara sosialisasi hak kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Acara ini berlangsung di meeting room Hotel Grand Hatika Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
Dalam acara tersebut, hadir Kabid Pemberdayaan UKM mewakili PLT Kadis KUKM Provinsi Kep. Bangka Belitung, Yuniar Putia Rahma, S. STP.,M.Si., Kadis KUMPTK Belitung yang diwakili Kadis KUMPTK Belitung Budi Swasta S.IP, dan undangan lainnya.
Kabid Pemberdayaan UKM mewakili PLT Kadis KUKM Provinsi Kep. Bangka Belitung, Yuniar Putia Rahma membuka acara kegiatan ini. Ia menyampaikan pentingnya kesadaran dan komitmen dalam melindungi hasil karya UMKM.
Yuniar Putia Rahma juga menjelaskan bahwa berdasarkan data Tahun 2022 perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual masih memperihatinkan di provinsi Babel, baru 0,98% pelaku usaha yang telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual jika dibandingkan dengan jumlah UMKM Tahun 2022.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman UMKM tentang hak kekayaan intelektual, sehingga mereka dapat lebih baik melindungi kreativitas dan hasil karyanya.
Untuk diketahui, jumlah UMKM yang mencapai 189.971 unit di Provinsi Babel pada tahun 2022, perlindungan terhadap hasil karya para pelaku usaha masih menjadi tantangan yang harus diatasi.*