Ini Skema Pengembalian Setoran BIPIH Khusus Jemaah Haji Reguler

TANJUNGPANDAN: Terkait adanya pembatalan keberangkatan tahun 2021 dari jamaah haji tahun 2020, pemerintah menyiapkan skema untuk pengembalian bagi jamaah calon haji yang mau mengambil setoran lunas BIPIH nya dan buka pengembalian setoran awal/ pertama sebesar Rp. 25.000.000._

Hal ini disampaikan Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi kepada media bahwa dasar acuan pengembalian dana calon jamaah haji tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama ( KMA ) RI Nomor : 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji ( PIH ) Tahun 1442 H /2021 M.

Menurut Masdar, agar pelaksanaan pengembalian lancar pemerintah menyiapkan skema proses pengembalian dana haji yang ingin mengambil setoran lantaran tahun 2021 ini dibatalkan keberangkatannya

IMG 20210603 WA0026

Berikut ini skema pengembalian dana haji

Pertama, Jamaah haji mengajukan permohonan pengambilan setoran lunas Bipih (biaya penyelenggaraan ibadah haji) tertulis dengan melampirkan bukti asli setoran BPIH , fotokop buku tabungan, foto copy e-KTP, nomor telp jamaah.

Selanjutnya dari Kemenag Kab./kota , petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Ka Kan Kemenag kab./kota menyampaikan surat PP pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU)

Dari Ditjen PHU Kemenag, petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat, Diryan DN menyampaikan surat Pengajuan pengembalian setoran Bipih kepada kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Dari BPKH, petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih, petugas menerbitkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke BPS BIPIH,

Dari BPS BIPIH, petugas menerima SPM dari BPKH, petugas melakukan transfer setoran pelunasan Bipih ke rekening jemaah, petugas melakukan konfirmasi pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.*