TANJUNGPANDAN – Pemerintah Kabupaten Belitung akan mempercepat penempatan sembilan jabatan kepala dinas yang belum terisi, termasuk satu posisi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami, dalam pertemuan dengan media di ruang kerjanya pada Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut Azhami, pengisian jabatan yang belum terisi atau masih kosong sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Ia menambahlan bahwa Bupati yang baru dilantik harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum memindahkan, melantik, atau mengisi jabatan tertentu.
Pelaksanaan Tengah Berproses
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Bupati Belitung melalui BKPSDM Belitung telah mengirimkan surat ke Menteri dalam negeri melalui gubernur untuk melaksanakan evaluasi kinerja terhadap empat pejabat yang telah menjabat hampir lima tahun dan satu orang yang sudah lebih dari lima tahun.
Selain itu, BKPSDM juga telah mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur terkait pelaksanaan job fit atau uji kesesuaian bagi pejabat pimpinan pratama yang telah menduduki posisi selama dua tahun.
“Hasil job fit akan digunakan untuk menentukan apakah pejabat tersebut akan dirotasi atau tetap pada posisinya berdasarkan kebutuhan, kapasitas, dan kompetensi mereka,” jelasnya.
BKPSDM Belitung kini menunggu balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri, yang diharapkan dapat diterima sebelum bulan Ramadan berakhir. Setelah menerima rekomendasi, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan dan bimbingan teknis terkait proses seleksi. Setelah mendapat persetujuan BKN, baru kita proses lebih lanjut.
” Setelah job fit (uji kesesuaian) dan evaluasi kinerja selesai, kita akan melaksanakan seleksi lelang jabatan terbuka, yang juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur maupun ke BKN untuk pertimbangan teknisnya. Paling tidak sekitar bulan April bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Azhami menegaskan bahwa semua tahapan ini sesuai dengan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur bahwa kepala daerah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama setelah dilantik.
Tentang Pengisian Jabatan Sekda
Terkait pengisian jabatan Sekda definitif, Azhami menyatakan bahwa prosesnya memiliki aturan tersendiri. Pemkab Belitung akan melakukan percepatan, tetapi tentunya tetap mengikuti tahapan yang ditentukan.
” Kita boleh melaksanakan proses pemilihan Sekda dulu. Kita boleh melaksanakan job fit (uji kesesuaian) dulu, boleh melakukan evaluasi kerja. Namun bila dilaksanakan secara sekaligus tidak bisa. Pada prinsipnya, karena Proses dan teknis pelaksanaanya sangat berbeda ketentuannya dalam hal kepanitiannya dan teknis lainnya. Kalau evaluasi kinerja cukup tiga kepanitiaan, job fit (uji kesesuaian) sebanyak 5 orang dan sekda itu untuk panitia seleksi Sekda berasal dari provinsi atau pusat karena jabatan ini membutuhkan seleksi oleh pejabat dengan eselon lebih tinggi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah proses pemilihan Sekda bisa dilakukan lebih awal, Azhami menegaskan bahwa hal itu tergantung kebijakan bupati yang punya kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut. Namun, bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pemetaan awal terhadap kandidat yang bisa mengikuti seleksi Sekda.
“Institusi teknis seperti BKPSDM bertugas memberikan gambaran mengenai prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi, baik dalam pengisian jabatan kosong, rotasi, maupun seleksi Sekda,” pungkasnya.
Diharapkan seluruh proses ini bisa berjalan lancar dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Belitung dapat segera terlaksana demi optimalisasi pelayanan publik.*