TANJUNGPANDAN: Rombongan Tim dari Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI terkait Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU tentang Kabupaten Belitung melakukan kunjungan ke Belitung, dan berdiskusi dengan pemkab Belitung dan Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Belitung, pada har, Senin 7 Nopember 2022.
Dalam pertemuan tersebut rombongan dari pusat perancangan undang-undang Badan Keahlian DPR RI terdiri dari Dr. Eka Martiana Wulansari, S.H., M.H., Yeni Handayani, S.H., M.H, Yudarana Sukarno Putra, S.H., LLM, Achmadudin Rajab, S.H., M.H, Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto, S.H, Aryo Wasisto, M.Si, Abrar Amir, M.AP.
Sedangkan dari pemkab Belitung dihadiri Bupati Belitung H. Sahani Saleh S.Sos, sekda Belitung MZ Hendra Caya MSi, staf ahli bidang hukum dan pemerintahan kabupaten Belitung Mirang Uganda SH, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab.Belitung Marzuki SIP, Assisten 1 pemkab Belitung Bakriansyah, Kadin Pariwisata Belitung Annyta,SP, M.IL, Kepala Inspektorat Belitung Ir. Arpani, Badan kesbangpol Kabupaten Belitung Fedi Malonda, dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Bappeda Belitung, kabag tapem Setda Kabupaten Belitung, sekretaris DPRD Belitung, Bagian Hukum setda Pemkab Belitung.
Sementara itu, dari LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) dihadiri Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin dan Sekretaris LAMBEL Ismail Mihad.
Adapun pertemuan ini adalah berdiskusi dengan Tim dari Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI terkait Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU tentang Kabupaten Belitung.
Sebelum diskusi, acara diawali dengan Sambutan oleh Dr. Eka Martiana Wulansari, S.H., yang menjelaskan maksud dan tujuan ke Kabupaten Belitung adalah dalam rangka penggali informasi dan data penyusunan draf akademis RUU Kabupaten Belitung yang baru yang nantinya akan diajukan oleh DPR RI sebagai penyesuaian dan pengganti UU nomot 28 tahun 1959 yang dibuat zaman RIS (Republik Indonesia Serikat).
Sementara itu, Bupati Belitung H. Sahani Saleh S.Sos, menyampaikan selamat datang kepada Ibu Dr. Eka Martiana Wulansari, S.H.dan rombongannya.
Ia berharap agar dalam penyusunan RUU Ini mampu memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupatan sebagai daerah dan wilayah Kepulauan dan daerah Pesisir Pantai serta dengan memperhatikan dan memenuhi kearifan lokal masyarakat Kepulauan Belitung.
Usai sambutan, Bupati Belitung H. Sahani Saleh S.Sos memberikan Cendramata kepada Ibu Dr. Eka Martiana Wulanssari SH. MH dan kemudian dilanjutkan Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin menyampaikan Kertas Kerja kepada Tim dari Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI sebagai bahan informasi dan data Kebutuhan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-undang yang baru, sebagai pengganti UU nomor 28 Tahun 1959.
Secara terpisah, Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin memberikan tanggapan berdasarkan hasil diskusi tersebut.
Pada intinya, menyambut baik dan positif serta diharapkan agar RUU ini memuat materi kebutuhan spesifik daerah kepulauan yang tidak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1821) dan Undang-Undang lainnya yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten Belitung
Kedua, adanya urgensi dalam penyusunan RUU ini adalah sebagai berikut adalah
a. Terwujudnya kepastian hukum yang lengkap/komprehensif dalam pelaksanaan pembangunan wilayah/masyarakat, baik aspek wilayah darat, laut dan udara, khususnya Kabupaten Belitung sebagai Kabupaten Kepulauan. Diharapkan RUU ini akan memuat dan mengatur karakteristik khas daerah dan potensi daerah.
b. Nomenklatur RUU agar memilih/menyebutkan daerah Kepulauan, bukan daerah Kabupaten daratan karena luas wilayah dan penduduknya, sarana dan prasarananya meliputi wilayah darat dan laut/pulau-pulau baik yang berpenduduk maupun pulau-pulau yang tidak berpenduduk menjadi perhitungan luas wilayah Kabupaten Belitung.
Diharapkan dengan RUU yang baru ini tim dapat mempertimbangkan dampak aplikasi administrasi pemerintahan daerah akibat perubahan Undang-Undang
ini.
Ketiga, Landasan Filosofis, Sosialis, dan Yuridis Memperhatikan :
a Masyarakat Kepulauan Melayu Islam yang dinamis
b. Masyarakat tambang, nelayan dan petani kebun
c. Masyarakat yang hidup dengan tingkat toleransi yang tinggi, masyarakat Belitung adalah masyarakat terbuka dengan suku/ras yang ada di Indonesia d. Masyarakat yang menghargai kearifan lokal dan menjunjung tinggi adat
budaya dalam kehidupannya
Keempat, Sasaran yang akan diwujudkan:
a Mampu mengakomodasi kepentingan/kebutuhan masyarakat kepulauan
kabupaten Belitung, sesuai dengan ciri-ciri khas masyarakat Belitung.
b. Terwujudnya kepastian hukum bagi pemerintah/masyarakat guna
terwujudnya masyarakat yang sejahtera, beradab dalam bingkai NKRI.
Kelima, Materi muatan diharapkan RUU ini dapat memuat/menetapkan pasal baru mengenai Peraturan Pemerintah tentang kompensasi finansial kepada Kabupaten/Kota di
Kepulauan Bangka Belitung atas kerusakan lingkungan hidup disebabkan tambang timah. Pertimbangannya adalah karena Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang telah memberikan devisa negara yang terbesar
dalam APBN sebelum adanya devisa migas.
Keenam, Masalah-masalah kerusakan lingkungan, transportasi masalah tumpang tindih lahan,
pengawasan pengendalian kerusakan lingkungan serta kewenangan bupati yang ditarik ke Provinsi dan ke pemerintah pusat.
“Demikianlah tanggapan LAMBEL Agar menjadi perhatian dari Tim dari Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI terkait Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU tentang Kabupaten Belitung,” tutup Hadi Adjin.*