TANJUNGPANDAN: Tiga anggota DPRD Belitung terkonfirmasi positif covid-19. Hal ini disampaikan press release pada hari Minggu, 2 Agustus 2020, saya H. Sahani Saleh, S.Sos., selaku Bupati Belitung sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Belitung kembali menyampaikan informasi terkini tentang perkembangan penanganan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Belitung.
Diinformasikan bahwa press release tersebut, RSUD dr. H. Marsidi Judono telah melakukan uji PCR Spesimen Swab tenggorokan pada Laboratorium Biomedis dengan alat Real Time PCR TCM dengan hasil sebagai berikut :
HASIL UJI PCR SWAB menyebutkan bahwa:
Pasien 1292 berinisial IDR Dengan status laki laki usia 47 tahun, pasien 1293 berinisial SYA dengan status Laki laki, usia 36 tahun dan pasien 1294 yang berinisial JD status Laki laki, usia 55 tahun. Ketiga pasien ini dengan hasil swabnya dinyatakan Positif Konfirmasi Positif Covid-19.
Adapun Pasien 1292, 1293, dan 1294 merupakan anggota DPRD Kabupaten Belitung. Ketiga pasien tersebut diketahui melakukan Rapid Test di Klinik Bhakti Timah pada hari Sabtu, Tanggal 1 Agustus 2020 sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dengan hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif. Selanjutnya, kepada ketiga pasien disarankan oleh Tim Penanganan Covid-19 Kabupaten Belitung untuk melakukan isolasi mandiri sesuai prosedur penanganan Covid-19 di Kabupaten Belitung, dengan menempati Pusat Karantina Covid-19 di SKB sampai dengan dilakukannya pengambilan swab tenggorokan dan uji PCR di Laboratorium Biomedis RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung pada hari Minggu,2 Agustus 2020.
Terhadap Pasien 1292, 1293, dan 1294 telah dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan di SKB antara Pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB. Selanjutnya, sampel ketiga pasien dikirim ke Laboratorium Biomedis RSUD dr.H.Marsidi Judono, dan dilakukan uji PCR dengan alat TCM, pemeriksaan dimulai Pukul 13.50 WIB dan selesai pemeriksaan Pukul 14.48 WIB. Dan, didapatkan hasil konfirmasi Positif Covid-19 pada ketiga pasien tersebut.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut maka Pasien 1292,1293, dan 1294 adalah pasien konfirmasi Positif Covid-19 ke-20 (Dua Puluh), ke-21 (Dua Puluh Satu), dan ke-22 (Dua Puluh Dua) di Kabupaten Belitung.
Pasien 1292 dan 1293 setelah mengetahui hasil Rapid Test reaktif sampai keluarnya hasil uji PCR, kedua orang pasien tersebut melakukan isolasi di Pusat Karantina SKB.
Sedangkan Pasien 1294 setelah dilakukan pengambilan Swab di SKB, selanjutnya melakukan pemeriksaan ulang Rapid Test mandiri di salah satu klinik berinisial B di Pusat Kota Tanjungpandan dengan hasil pemeriksaan Non Reaktif (NR).
Dengan hasil tersebut, maka Pasien 1294 langsung melakukan perjalanan dinas keluar daerah dengan berbekal Surat Keterangan Rapid Test Non Reaktif dari Klinik B tersebut. Namun, setelah keluarnya hasil uji PCR konfirmasi positif Covid-19 terhadap ketiga pasien tersebut, Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belitung segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Satuan
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk selanjutnya dilakukan penanganan sesuai protap dan pedoman yang berlaku. Kondisi klinis ketiga Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 tersebut tanpa gejala Covid-19, sehingga dikategorikan sebagai Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Asiptomatik.
Dengan kondisi ini, menurut Pedoman Penanganan Covid-19 terkini, ketiga pasien tersebut harus menjalani isolasi selama 10 (Sepuluh) hari kedepan dan apabila dalam 10 (Sepuluh) hari isolasi tidak ditemukan gejala klinis terkait Covid-19 maka pasien dapat langsung dinyatakan sembuh tanpa perlu dilakukan uji PCR follow up ulang. *press release