Untuk Bangka Belitung Menjadi Lebih Baik, Senator Babel Ir. H. Darmansyah Husein Usulkan Perlunya Revisi Undang-Undang Provinsi Babel

saat ini undang-undang tersebut bersifat umum, sementara kepulauan Bangka Belitung memiliki kekhususan yang perlu diatur dalam undang-undang.

TANJUNGPANDAN: Senator Babel, Ir. H. Darmansyah Husein, yang juga Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPD RI  mengungkapkan pentingnya merevisi Undang-undang Provinsi Kepulauan Babel. Dia menyatakan perlunya revisi ini sebagai respons terhadap berbagai perubahan yang telah terjadi selama 25 tahun pembangunan di Bangka Belitung.

Penegasan ini dia sampaikan saat berbicara dalam acara dialog yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Babel, Pemerintah Kabupaten Belitung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang kantor Bupati Belitung baru-baru ini. Dalam dialog tersebut, mereka membahas persiapan untuk tahapan pemilu tahun 2023.

Menurut Darmansyah, revisi Undang-undang ini sangat penting karena ada banyak perubahan yang perlu diakomodasi. Salah satu perubahan tersebut adalah status UNESCO Geopark yang telah ditetapkan, yang memerlukan penyesuaian dalam undang-undang.

“Ketika ada aturan yang bersifat khusus, undang-undang yang sebelumnya bersifat umum perlu diubah untuk mencakup hal-hal yang khusus. Sebagai contoh, kita adalah salah satu dari 10 destinasi wisata prioritas dan menjadi bagian dari skema UNESCO Geopark. Jika ada dasar hukum yang mencakup ini, maka tidak akan ada alasan bagi Bappenas untuk tidak mengalokasikan anggaran,” kata Darmansyah.

IMG 20230927 092412
Komite 1 DPD RI gelar acara dialog berkenaan dengan persiapan pemilu yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Babel, Pemerintah Kabupaten Belitung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang kantor Bupati Belitung baru-baru ini

DUKUNGAN KOMITE 1 DPD RI 

Sementara itu, Ketua Komite 1 DPD RI, H. Facrul Razi, juga menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-undang Provinsi Babel.

Ia menjelaskan bahwa saat ini undang-undang tersebut bersifat umum, sementara kepulauan Bangka Belitung memiliki kekhususan yang perlu diatur dalam undang-undang.

“Kita perlu mengakomodasi kekhususan kepulauan, dan Bangka Belitung harus diakui sebagai daerah kepulauan yang memiliki potensi khusus. Saat ini, undang-undang bersifat umum, sedangkan seharusnya sebuah provinsi kepulauan memiliki undang-undang yang mengakui kekhususannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui,  dalam catatan media ini, UU Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 27 Tahun 2000, Sebagai pijakan dalam pembangunan beserta dengan peraturan perundangan lainnya. Undang-undang ini layak dilakukan revisi mengingat perjalanan Bangka Belitung sudah berusia 25 tahun dan saat ini banyak berbagai perubahan dan pembenahannya, maka itu saatnya dilakukan revisi undang-undang provinsi Bangka Belitung.*