MANGGAR, Bangka Belitung: Tahun 2024 mendatang, rakyat negeri ini kembali akan mendatangi TPS diseantero wilayah tepatnya 14 Februari 2024 untuk memberikan hak suaranya pada lagi lagi Pemilu 5 kotak yakni memilih calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Capres dan Cawapres. Terhitung hari ini Minggu 15 Januari 2023 maka masih tersisa 394 hari lagi menuju hari H pemungutan suara sehingga dipastikan tahun ini merupakan tahun politik sebagai pintu masuk ke tahun 2024.
Tahapan proses pemilu 2024 itu sendiri telah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 oleh KPU selaku penyelenggara pemilu, bahkan tahun ini tentu “panas” politik akan terasa karena masuk tahapan krusial terutama pencalonan legislatif dan presiden serta masuk tahap kampanyenya.
Desember 2022 lalu jadi bulan terakhir di tahun 2022 justru juga menjadi bulan riuh rendahnya dinamika demokrasi menyambut akhir tahun 2022 dan awali tahun 2023. Dan kini tahapan Pemilu 2024 memang telah dimulai pertengahan Juni 2022 lalu dan KPU juga kini telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Dalam tahapan itu berbagai program tahapan krusial Pemilu menjadi tantangan tersendiri bagi KPU beserta jajaranya di Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada sepanjang Tahun 2023.
Pasalnya pada Januari 2023 dan waktu selanjutnya masih di tahun 2023, KPU Provinsi beserta jajaranya termasuk KPU Kabupaten Kota akan memasuki verifikasi administrasi dan faktual terkait dukungan minimal pemilih yang telah diserahkan bakal calon anggota DPD dari 34 Provinsi kepada KPU Provinsi masing-masing.
Selajutnya sesudah itu, baru KPU akan menetapkan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pemilih di wilayah kabupaten/kota pada masing masing Provimsi dan jika telah ditetapkan maka bakal calon anggota DPD RI akan melakukan pendaftaran sesuai persyaratan calon Anggota DPD pada 1 Mei 2023.
Tahapan berikutnya yang mesti menjadi perhatian KPU adalah tahapan proses pencalonan hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota dewan pada masing-masing tingkatan mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Tahapan ini akan berlangsung dari 24 April 2023 hingga 25 November 2023, bahkan pada rentang waktu itu KPU RI juga meamsuki tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai 18 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Begitu pula dengan tahap kampanye yang sarat dengan berbagai dinamikanya pada setiap Pemilu. Pada Pemilu 2024, kampanye para calon tentu akan hiruk pikuk karena para calon baik calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bersamaan waktunya yakni dimulai 28 November 2023 hingga 11 Februari 2023 dengan total durasi waktu selama 75 hari.
Refleksi 2022
Pada Desember ini telah terjadi setidaknya 3 hal yang bersinggungan langsung dengan berbagai hal tekhnis Pemilu 2024 dan satu diantaranya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertanggal Senin 12 Desember 2022.
Adapun beberapa revisi, mulai dari regulasi 4 daerah otonom baru (DOB) Papua, revisi jumlah dapil hingga ketentuan teknis masa kampanye.Terdapat poin-poin revisi kini memang disisipkan di antara pasal-pasal yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa poin perubahan atau penambahan pengaturan pemilu ke dalam Perppu Pemilu. Diantaranya yakni Perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) menjadi sebagai berikut:
‘Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu’.
Juga terkait Perubahan materi norma yang terdapat dalam Pasal 186 yaitu yang berbunyi: ‘Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)’. Pada UU 7 Tahun 2017, kursi DPR sebanyak 575.
Jadi salah satu pengaturan baru dalam perpu tersebut adalah mengenai nomor urut parpol peserta pemilu 2024 . Yang mana nomor urut parpol yang memiliki kursi di lembaga DPR RI tidak diganti atau akan tetap sama seperti nomor urut parpol pada pemilu 2019 lalu. Sehingga masih pada akhir tahun 2022, KPU telah menetapkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk Tingkat Nasional dan 6 partai politik Tingkat Lokal di Aceh.
Sebelumnya ketika KPU menetapkan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022 hanya terdapat 17 parpol yang memenuhi syarat untuk nasional dan 1 parpol yakni parpol ummat tidak memenuhi syarat sehingga parpol tersebut mengajukan sengketa proses terhadap KPU kepada Bawaslu dan dalam proses sidang maka dilakukan mediasi oleh Bawaslu dengan hasil dilakukan verifikasi ulang parpol itu pada dua provinsi yang tidak memenuhi syarat yakni Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. Dan pasca verifikasi ulang yang dilakukan KPU beserta jajaran dibawahnya akhirnya pada 30 Desember 2022, partai tersebut memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Selain itu juga pada bulan Desember, seperti dikutip dari laman website lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) yakni MK melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memtuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma pasal 187 ayat (5) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingkat sepanjang tidak dimaknai.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam peraturan KPU (PKPU)”.
Sehingga dengan putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perpu Nomor 1 tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dengan PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi. Sebelumnya KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
Terhadap hal ini maka KPU RI tentu akan melakukan kajian terkait ini karena jika memperhatikan jadwal tahapan untuk penetapan dapil dan alokasi kursi perdapil bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota akan ditetapkan KPU RI pada Februari 2023 sesuai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tertuang pada PKPU Nomor 3 tahun 2022.
Kini segenap insan bangsa negeri ini sudah bertekad dan sepaham bahwa Pemilu 2024 mesti berlangsung sesuai dengan tahapan dan jadwal. Sehingga penting agenda ini kita kawal agar berjalan aman dan lancar.*)
*)Rilis Yayasan LEMBAGA DEMOKRASI LOKAL BANGKA BELITUNG (Leksikal Babel) oleh Direktur Leksikal Babel Marwansyah,S.Si (Ketua pertama KPU Beltim 2004 dan Eks Ketua Panwaspilkada 2015), /(Minggu 15 Januari 2023)












