10.000 APK Harus Dilepas Sebelum Masa Tenang Pemilu di Kabupaten Beltim

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur memperkirakan ada sekitar 10.000 Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di seluruh lokasi di Kabupaten Beltim.

MANGGAR: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur memperkirakan ada sekitar 10.000 Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di seluruh lokasi di Kabupaten Beltim.

APK ini, mulai dari poster, baleho, spanduk, hingga stiker, harus dilepas paling lambat 10 Februari 2024. Pada pukul 00.00 WIB.

Meskipun telah disediakan zona pemasangan, banyak APK yang masih terpasang di luar zona dan tempat-tempat umum. “Kurang lebih 10.000-an. Barang itu ada yang rusak atau robek jadi untuk pendataannya sekitar segitu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Beltim, Danny Sugara.

Bawaslu Beltim menegaskan bahwa seluruh APK harus dilepas sebelum tengah malam tanggal 10 Februari 2024, menjelang Masa Tenang pemilu yang dimulai pada 11 Februari 2024.

“Setelah masuk Masa Tenang, APK itu termasuk bagian dari hal yang melanggar, karena penyebaran APK juga termasuk bagian dari metode kampanye,” jelas Danny.

Apabila masih ada APK yang terpasang setelah batas waktu yang ditentukan, Bawaslu Kabupaten Beltim akan membersihkannya dengan bantuan aparat keamanan. “Jajaran Bawaslu Beltim yang akan melepas seluruh APK,” tegas Danny.

Danny juga menegaskan agar tidak melakukan praktik money politik, dan menegaskan bahwa pelanggar akan ditindak sesuai dengan undang-undang pemilu, khususnya pidana pemilu.* Sumber: ./@2!/ Diskominfo SP Beltim.