TANJUNGPANDAN – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Belitung Tahun 2026 resmi ditutup pada 16 Juni 2026. Dari hasil pendaftaran yang berlangsung sejak 8 hingga 16 Juni, tercatat sejumlah desa memiliki jumlah bakal calon yang beragam, mulai dari satu hingga sebelas orang.
Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Drs Fari melalui sekretarisnya Antonio Apriza SIP, mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bakal calon yang dapat ditetapkan sebagai calon kepala desa harus memenuhi persyaratan jumlah peserta.
“Dalam regulasi terdapat tiga kondisi. Pertama, jika jumlah bakal calon antara dua sampai lima orang, maka dapat langsung ditetapkan sebagai calon. Kedua, jika jumlahnya lebih dari lima orang harus mengikuti seleksi tambahan. Ketiga, apabila hanya terdapat satu calon, maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” kata Antonio.
Berdasarkan hasil pendaftaran, terdapat tiga desa yang harus menjalani seleksi tambahan karena memiliki lebih dari lima bakal calon, yakni Desa Air Raya dengan 11 bakal calon, Desa Air Ketekok dengan 8 bakal calon, dan Desa Aik Pelimpang Jaya dengan 8 bakal calon.

Sementara itu, Desa Tanjung Tinggi menjadi satu-satunya desa yang harus memperpanjang masa pendaftaran karena hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon yang mendaftar.
Antonio menjelaskan, seleksi tambahan akan dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten setelah Panitia Desa menyampaikan seluruh dokumen bakal calon yang telah lolos verifikasi administrasi. Seleksi tersebut menggunakan tiga komponen penilaian dengan total bobot 100 persen.
“Tes tertulis memiliki bobot 30 persen, pemaparan visi-misi 30 persen, dan wawancara 40 persen,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan tes tertulis, Panitia Kabupaten bekerja sama dengan Politeknik Belitung (Polbel) yang bertanggung jawab dalam penyusunan soal, pengawasan ujian, hingga proses koreksi hasil ujian.
“Panitia Kabupaten hanya menerima hasil akhir dari tim Politeknik Belitung. Jumlah soal sebanyak 50 butir yang mencakup materi pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, kepemimpinan, dan wawasan kebangsaan,” jelas Antonio.

Sementara itu, penilaian pemaparan dan wawancara akan dilakukan oleh lima orang tim seleksi yang berasal dari unsur DPPKBPMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Kecamatan terkait, dan akademisi.
Hasil seleksi nantinya akan disusun berdasarkan peringkat dan disampaikan kepada Panitia Pilkades tingkat desa untuk diumumkan. Dari hasil tersebut, lima peserta dengan nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai calon kepala desa dan berhak mengikuti Pilkades Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.
“Misalnya ada 11 peserta, maka akan dibuat peringkat satu sampai sebelas. Peringkat satu sampai lima ditetapkan sebagai calon kepala desa, sedangkan peringkat enam dan seterusnya tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya.
Untuk Desa Tanjung Tinggi, perpanjangan pendaftaran akan diberikan selama 15 hari. Apabila setelah perpanjangan pertama masih belum memenuhi jumlah minimal calon, maka dapat dilakukan perpanjangan kedua selama 10 hari.
Jika hingga dua kali perpanjangan tetap tidak terdapat tambahan pendaftar, maka sesuai Peraturan Bupati yang berlaku, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat akan menggelar musyawarah desa guna menentukan kelanjutan proses Pilkades.
“Apabila musyawarah desa memutuskan tetap dilanjutkan, maka calon tunggal dapat ditetapkan dan mengikuti pemilihan dengan mekanisme melawan kotak kosong,” ungkap Antonio.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tambahan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Penilaian dilakukan murni berdasarkan hasil tes tertulis, pemaparan, dan wawancara sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus kepada peserta berdasarkan latar belakang maupun pengalaman sebelumnya,” tegasnya.
Setelah tahap verifikasi administrasi selama 25 hari, penetapan calon kepala desa dijadwalkan dilaksanakan pada 11 Juli 2026 sebelum memasuki tahapan kampanye dan pemungutan suara Pilkades Serentak Kabupaten Belitung Tahun 2026.*



















