GANTUNG: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur terus memperkuat upaya menghadirkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Salah satunya melalui kegiatan Ruang Musyawarah Pemutakhiran Data Pemilih (RUMPIH) Edisi VII yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gantung, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi KPU Belitung Timur dalam membangun sinergi dengan instansi yang memiliki keterkaitan dengan data kependudukan, khususnya untuk mendukung proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur, Marwansyah, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muhammad Tahir, beserta jajaran sekretariat KPU. Sementara dari pihak KUA Kecamatan Gantung hadir Kepala KUA Ustadz Arumuzwara, S.Ag., beserta staf.
Fokus utama pembahasan dalam RUMPIH Edisi VII kali ini adalah sinkronisasi data masyarakat Kecamatan Gantung yang masih berusia di bawah 17 tahun namun telah melangsungkan pernikahan melalui mekanisme dispensasi nikah. Kelompok masyarakat ini berpotensi memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur, Marwansyah, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara terus-menerus dengan dukungan dan koordinasi bersama berbagai pihak. Melalui kegiatan ini, KPU ingin memastikan setiap perubahan status masyarakat yang berpengaruh terhadap data pemilih dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Marwansyah.
Menurutnya, kerja sama dengan KUA memiliki peran penting dalam memperoleh informasi mengenai masyarakat yang telah menikah secara sah, termasuk mereka yang menikah melalui dispensasi, sehingga dapat dipastikan masuk ke dalam daftar pemilih sesuai regulasi.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Tahir, menjelaskan bahwa status perkawinan merupakan salah satu syarat yang diperhatikan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Ia mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menyebutkan bahwa seseorang dapat didaftarkan sebagai pemilih apabila telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
“Data masyarakat yang memperoleh dispensasi nikah dan telah tercatat menikah secara sah menjadi penting untuk disinkronkan agar dapat masuk dalam daftar pemilih sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Muhammad Tahir.
Ia menambahkan, KPU Belitung Timur berkomitmen mengoptimalkan koordinasi dengan berbagai pihak agar seluruh warga yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.
“KPU Kabupaten Belitung Timur berkomitmen dan berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan, termasuk masyarakat yang berusia di bawah 17 tahun tetapi telah menikah secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala KUA Kecamatan Gantung, Ustadz Arumuzwara, S.Ag., menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan KPU Belitung Timur. Ia menegaskan kesiapan KUA untuk mendukung penyediaan data yang dibutuhkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Belitung Timur ke KUA Kecamatan Gantung. KUA siap berkolaborasi dengan KPU dalam hal penyediaan data yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Melalui RUMPIH Edisi VII, KPU Kabupaten Belitung Timur berharap sinergi dengan KUA Kecamatan Gantung terus terjalin guna menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif. Upaya ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu maupun pemilihan yang akan datang.











