Forum Pengembang Belitung Audensi dengan Pj Bupati Belitung Bahas Percepatan Kebijakan BPHTB dan PBG

Adapun kebijakan ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah

TANJUNGPANDAN – Forum Pengembang Kabupaten Belitung, yang terdiri dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Real Estate Indonesia (REI), dan Developer Pengembang Indonesia (Deprindo), melakukan audensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Mikron Antariksa.

Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Bupati Belitung baru-baru ini, dengan turut dihadiri Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Marzuki SIP, Ketua Forum Pengembang Provinsi Bangka Belitung, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan APERSI, Cholvy, menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk membahas percepatan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami berharap Perbup ini segera diterbitkan sebagai respons terhadap instruksi Presiden dan arahan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Cholvy.

Ia menambahkan, langkah ini penting untuk mendorong iklim investasi di sektor properti di Kabupaten Belitung, yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan keputusan ini, sangat tepat sasaran, mengingat banyak warga yang sebelumnya terhalang oleh biaya pungutan BPHTB untuk memiliki rumah. Banyak masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah subsidi, tetapi mereka tersandung biaya BPHTB. Dengan kebijakan ini, kami harap impian mereka bisa segera terwujud,”katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia baru saja menghapus pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi.

Kebijakan ini resmi diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum pada 25 November 2024.

Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil ini, mimpi memiliki rumah sendiri kini semakin dekat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Seluruh Pemerintah Kabupaten dan kota di Wilayah Bangka Belitung diharapkan segera menyusul langkah daerah lain dalam menerapkan aturan pembebasan pungutan BPHTB dan PBG.

Jika terealisasi, kebijakan ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.*