Ini Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah

TANJUNGPANDAN: Hari ini, Rabu 10 Juni 2020 digelar pembahasan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam rangka tatanan normal baru (new normal), produktif dan aman covid-19 di kabupaten Belitung, yang bertempat di hotel Green Tropical Tanjungpandan.

Acara kegiatan ini diselengarakan oleh Kesbangpol Kab Belitung yang dibuka langsung oleh Plt Kesbangpol Sumarto.S.Ip sekaligus memaparkan untuk SOP (standar operasional) untuk persiapan New Normal untuk kabupaten Belitung.

IMG 20200610 WA0004

Acara kegiatan ini juga dihadiri Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi, Ketua MUI, FKUB, dan unsur organisasi keagamaan lainnya.

Adapun kegiatan pembahasan berkaitan dengan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah berdasarkan SE (surat edaran) menteri agama RI nomor 15 tahun 2020.

Dalam pertemuan itu, Ka Kan Kemenag Kab Belitung Drs. H Masdar Nawawi memaparkan isi SE Menag No. 15 Tahun 2020
Diantaranya, Kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah,
2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
3. membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,
5. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah dan jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih 37,5 celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) dan tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,
6. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi minimal jarak 1 meter,
7. melakukan pengaturan jumlah jemaah /pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,
8. mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah,
9. memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat tempat yang mudah terlihat,
10. membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan,
11. memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

IMG 20200610 WA0003

Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, diantaranya

1. Jemaah dalam kondisi sehat,
2. menyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman covid-19 dari pihak berwenang,
3. menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah,
4. menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
5. menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukkan,
6. menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter,
7 menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area ibadah, selain untuk kepentungan ibadah yang wajib.
8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19.
9. ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai ketentuan.

Diakhir acara tersebut Pengurus FKUB membacakan kesepakatan bersama untuk mensosialisasikan SE Menag RI No. 15 Tahun 2020 *