TANJUNGPANDAN – Sebanyak 57 calon haji (Calhaj) Kabupaten Belitung mendapatkan bimbingan manasik haji dari Mantan Kepala Kantor Kemenag Belitung, Drs. H. Masdar Nawawi, M.M, pada Jumat (12 Syawal 1446 H/2025). Kegiatan ini berlangsung di Masjid Al Ihram, Tanjungpandan, Belitung.
Dalam kesempatan itu, Masdar menyampaikan materi penting tentang Pelaksanaan Tanazul dan Murur bagi jemaah haji. Ia menjelaskan bahwa Murur merupakan skema pergerakan jemaah dari Arafah melewati Muzdalifah tanpa bermalam (mabit), langsung menuju Mina saat puncak haji.
“Jemaah berangkat dari Arafah selepas magrib, melintas di Muzdalifah hanya untuk turun sejenak, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mina,” terang Masdar. Ia menambahkan, jarak Arafah ke Muzdalifah sejauh 5 km, dari Muzdalifah ke Mina 6 km, dan Mina ke Makkah 7 km.
Masdar juga mengulas hukum mabit di Muzdalifah. Menurut mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Syafi’i, dan Hambali, mabit hukumnya wajib dan jika ditinggalkan wajib membayar dam. Namun, orang yang lemah fisik, sakit, atau lanjut usia, dibolehkan tidak mabit tanpa terkena dam. Adapun menurut Imam Abu Hanifah, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah.
Skema Tanazul Hotel untuk Calhaj Lansia dan Risti
Masdar menjelaskan, skema Tanazul Hotel akan diterapkan bagi jemaah yang tinggal di hotel dekat area Jamarat (Syisah dan Raudhah). Mereka akan kembali ke hotel tanpa menempati tenda di Mina. Jemaah tersebut tetap memenuhi waktu mabit di area sekitar Jamarat sebelum kembali ke hotel.
Penerapan layanan Murur dan Tanazul bertujuan untuk:
Mempercepat mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina, Mengurangi kepadatan di Mina, Menjaga kondisi kesehatan, khususnya bagi lansia dan jemaah berkebutuhan khusus Memberikan kemudahan logistik. Namun, tantangan dalam layanan ini tetap ada, seperti pengaturan larangan iftirash (duduk di area lontar jumrah), pengawasan jemaah tanazul di hotel, hingga distribusi katering saat puncak kepadatan.
Kategori Jemaah yang Mengikuti Skema Murur
Kategori jemaah yang diperbolehkan menggunakan skema Murur meliputi:
Lansia, Jemaah berisiko tinggi (risti), Pengguna kursi roda, Pendamping jemaah prioritas,
Landasan penerapan skema ini merujuk pada prinsip kemudahan beribadah sebagaimana disebutkan dalam potongan ayat Al-Hajj:78 dan Al-Baqarah:185.

Implementasi Skema Tanazul dalam Ibadah Haji
Masdar juga menguraikan dua bentuk implementasi tanazul:
1. Tanazul untuk Kepulangan Lebih Cepat: Bagi jemaah sakit atau memiliki kepentingan dinas, tanazul diajukan melalui petugas PPIH atau langsung ke Dakker Mekkah/Madinah.
2. Tanazul saat Mabit di Mina: Jemaah yang uzur tetap melakukan aktivitas ibadah di Mina meski bermalam di hotel. Melempar jumrah dapat diwakilkan tanpa terkena dam.
“Bagi jemaah yang bertanazul, hakikatnya mereka tetap berada di Mina pada saat waktu-waktu penting ibadah, meskipun akomodasinya tidak di tenda Mina,” tegas Masdar.
Bimbingan manasik ini diharapkan membantu para calon haji Belitung memahami skema perjalanan haji mereka, terutama dalam menghadapi dinamika ibadah di puncak haji tahun ini.
Masdar juga sampaikan bahwa jamaah haji kab. belitung akan berangkat ke Embarasi Antara Pangkal Pinang selasa 8 Mei 2025 dan Kamis 9 Mei 2025 Pukul 12.45 Wib dari Palembang menuju Madinah ( Gelombang I ) dan Tiba di Madinah Pukul 21.35 WAS. ujar Masdar yg juga sebagai wakil rois syuriyah PCNU Belitung.*












