Dukung Penguatan Pemutakhiran Data Pemilih, KUA Manggar Bersinergi dengan KPU Timur
- Bangka Belitung Wisata Belitung
- calendar_month 7 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANGGAR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manggar memperkuat sinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur dalam mendukung akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui penyerahan data penduduk yang telah menikah di bawah usia 17 tahun.
Sinergi tersebut dibahas dalam kunjungan jajaran KPU Belitung Timur ke KUA Manggar pada Kamis (5/11/2026). Rombongan dipimpin langsung Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, didampingi Koordinator Divisi Data dan Informasi Muhammad Tahir, Divisi Hukum Leny, serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM Asrikhah.
Kedatangan rombongan disambut Kepala KUA Manggar, Ekocahyo Heppy Sulistio, di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis pemenuhan kebutuhan data pemilih potensial, khususnya warga yang telah menikah secara sah meskipun belum mencapai usia 17 tahun.
Kepala KUA Manggar, Ekocahyo Heppy Sulistio, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan hak konstitusionalnya.
Ia mengungkapkan, dalam praktiknya terdapat warga yang telah menikah pada usia 15 tahun berdasarkan penetapan Pengadilan Agama. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar data mereka dapat ditelusuri dan dimutakhirkan sehingga hak pilihnya tetap terakomodasi.
“Di lapangan, ada warga yang sudah menikah di usia 15 tahun melalui penetapan Pengadilan Agama. Jika data ini tidak ditelusuri dan dimutakhirkan, hak pilih mereka bisa saja tidak terakomodasi. Ini adalah pemenuhan hak yang harus dijaga agar kita tidak berbuat zalim,” kata Ekocahyo.
Ia juga menjelaskan bahwa sinergi KUA dan KPU memiliki landasan kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kementerian Agama RI Nomor 40/PR.07-NK/01/2023 dan Nomor 9 Tahun 2023. Kesepahaman yang ditandatangani pada 15 September 2023 tersebut berlaku selama lima tahun.

Sementara itu, Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPU dalam menjaga akurasi serta validitas data pemilih.
Menurutnya, KUA memiliki basis data yang penting dan dapat menjadi sumber informasi untuk mengidentifikasi warga yang telah menikah, tetapi belum berusia 17 tahun.
“KUA memiliki aplikasi terpercaya yang menjamin validitas data hingga ke nomor induk kependudukan (NIK). Oleh sebab itu, kami hadir secara lengkap bersama jajaran divisi untuk memastikan kebijakan pemutakhiran data ini berjalan sesuai koridor hukum dan diperkuat oleh sosialisasi yang tepat ke masyarakat,” ujar Marwansyah.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Belitung Timur, Muhammad Tahir, menyampaikan bahwa pembaruan data pemilih dari kalangan Generasi Z menjadi salah satu perhatian penting dalam proses PDPB.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilu, warga negara yang belum berusia 17 tahun, tetapi sudah atau pernah menikah secara sah, telah memenuhi ketentuan usia untuk menjadi pemilih.
“Secara regulasi pemilu, warga negara yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah secara sah, otomatis memiliki hak pilih. Data dari KUA Manggar menjadi masukan penting agar pemutakhiran ini berjalan valid,” jelas Tahir.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Kepala KUA Manggar menyerahkan data penduduk yang menikah di bawah umur secara simbolis kepada Ketua KPU Belitung Timur. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.
Melalui sinergi ini, KUA Manggar dan KPU Belitung Timur berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan semakin akurat, valid, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan hak pilih setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dapat terlindungi.*
- person
- visibility 327
- forum 0