Area ikonik di pusat Kota Tanjungpandan, kini Bernama  “Bundaran Satam”, Diresmikan pada Malam Pergantian Tahun Baru 2025

Bundaran Satam menjadi simbol yang mencerminkan identitas budaya dan kearifan lokal Belitung. Ini bagian dari upaya kami untuk menjaga warisan daerah,” kata Mikron.

TANJUNGPANDAN: Dalam suasana meriah malam pergantian tahun 2024-2025, Pemerintah Kabupaten Belitung secara resmi mengganti nama area ikonik di pusat Kota Tanjungpandan. Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Mikron Antariksa, meresmikan nama baru “Bundaran Satam,” menggantikan nama sebelumnya, “Satam Square.” Acara ini berlangsung pada 31 Desember 2024 dan disaksikan langsung oleh Forkopimda, OPD terkait, serta para undangan.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan masukan dari masyarakat. Mikron menjelaskan bahwa sebelumnya, nama “Satam Square” tidak memiliki dasar hukum atau Surat Keputusan (SK) resmi yang mengesahkan penggunaannya. “Kami menemukan bahwa nama tersebut hanya dikenal secara informal sebagai ‘Bundaran Simpang Lima’ tanpa landasan hukum yang sah,” ujarnya.

Keputusan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang penggunaan bahasa pada fasilitas umum. Pasal 36 hingga 39 undang-undang tersebut secara tegas melarang penggunaan nama asing untuk fasilitas publik.

Identitas Lokal yang Dijaga

Mikron menekankan bahwa penggantian nama ini bukan berarti menurunkan nilai kawasan tersebut, melainkan memberikan pengakuan resmi yang mengacu pada kearifan lokal dan peraturan bahasa Indonesia.

“Bundaran Satam menjadi simbol yang mencerminkan identitas budaya dan kearifan lokal Belitung. Ini bagian dari upaya kami untuk menjaga warisan daerah,” kata Mikron.

Penamaan Bundaran Satam diharapkan tidak hanya menjadi simbol kebanggaan masyarakat Belitung, tetapi juga daya tarik wisata yang semakin kuat bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Dengan nama baru ini, Bundaran Satam siap menyambut tahun baru 2025 sebagai ikon Kota Tanjungpandan yang lebih berkarakter dan penuh makna budaya.*