TANJUNGPANDAN: Drs. H Abdul Hadi Adjin, seorang tokoh masyarakat di Belitung, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan dan tim penyidik atas penyelamatan aset berharga: lapangan bola di Desa Paal Satu.
Aset tersebut kini telah menjadi milik Pemerintah Belitung, berkat perjuangan masyarakat setempat dan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu/Tim 5 Penyelamat Aset akhirnya terungkapnya kasus ini,
Hadi melihat komitmen serta keseriusan dari Kejaksaan Negeri, terutama Tim Intelijen dan Tim Penyidiknya yang telah menetapkan Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, seorang ASN dan seorang warga swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MY dan IS.
Adjin menegaskan pentingnya untuk terus mengusut kasus ini secara menyeluruh, agar semua pihak yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keadilan dan integritas dalam pemerintahan setempat.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat membawa perubahan positif. Hal ini juga menjadi contoh bagaimana keadilan dapat ditegakkan dan aset publik dapat dijaga dengan baik untuk kepentingan bersama.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung,,menyampaikan siaran pers, yang mengungkapkan berhasil menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.
Hal ini berdasarkan hasil Penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) yang telah bergulir sejak beberapa bulan lalu.
Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri SH MH seizin Kajari Belitung Lila Nasution SH MHum, menjelaskan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Sehingga, kata Riki berdasarkan Bukti Pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP, menetapkan 2 orang Tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung
“Tersangka tersebut dengan Inisial MY selaku Lurah Paal Satu sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor B-388/L.9.12/Fd.2/03/2024 Tanggal 05 Maret 2024 dan IS selaku masyarakat pemohon SKT sebagaimana Surat penetapan tersangka Nomor: B-387/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024,” ungkap Riki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah didapat bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu pada Tahun 2022 hingga 2023.
Untuk diketahui, Perkara bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku Lurah paal satu yang kemudian diterbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Dimana, menurut Kasi Intelijen Kejari Belitung bahwa tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah.
Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online dan sudah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah), sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian.
“Pada hari yang sama, selain menetapkan tersangka tim penyidik juga melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor kecamatan Tanjungpandan, guna mencari dan melengkapi bukti-bukti tambahan,” terangnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sementara itu, Untuk kepentingan Penyidikan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan Tindakan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan, mulai dari 05 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
“Sampai saat ini Kejari Belitung masih mengusut perkara lain yang berkaitan dengan pertanahan dan perizinan,” tandasnya. *