Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Atas Penetapan 2 tersangka Perkara Dugaan Tipikor Penguasaan Fasilitas Publik di Kelurahan Paal Satu, Abdul Hadi Adjin Berikan Apresiasi kepada Kejari Belitung

Atas Penetapan 2 tersangka Perkara Dugaan Tipikor Penguasaan Fasilitas Publik di Kelurahan Paal Satu, Abdul Hadi Adjin Berikan Apresiasi kepada Kejari Belitung

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Drs. H Abdul Hadi Adjin, seorang tokoh masyarakat di Belitung, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan dan tim penyidik atas penyelamatan aset berharga: lapangan bola di Desa Paal Satu.

Aset tersebut kini telah menjadi milik Pemerintah Belitung, berkat perjuangan masyarakat setempat dan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu/Tim 5 Penyelamat Aset akhirnya terungkapnya kasus ini,

Hadi melihat komitmen serta keseriusan dari Kejaksaan Negeri, terutama Tim Intelijen dan Tim Penyidiknya yang telah menetapkan Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, seorang ASN dan seorang warga swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MY dan IS.

Adjin menegaskan pentingnya untuk terus mengusut kasus ini secara menyeluruh, agar semua pihak yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keadilan dan integritas dalam pemerintahan setempat.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat membawa perubahan positif. Hal ini juga menjadi contoh bagaimana keadilan dapat ditegakkan dan aset publik dapat dijaga dengan baik untuk kepentingan bersama.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung,,menyampaikan siaran pers, yang mengungkapkan berhasil menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.

Hal ini berdasarkan hasil Penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) yang telah bergulir sejak beberapa bulan lalu.

Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri SH MH seizin Kajari Belitung Lila Nasution SH MHum, menjelaskan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Sehingga, kata Riki berdasarkan Bukti Pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP, menetapkan 2 orang Tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung

“Tersangka tersebut dengan Inisial MY selaku Lurah Paal Satu sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor B-388/L.9.12/Fd.2/03/2024 Tanggal 05 Maret 2024 dan IS selaku masyarakat pemohon SKT sebagaimana Surat penetapan tersangka Nomor: B-387/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024,” ungkap Riki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah didapat bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu pada Tahun 2022 hingga 2023.

Untuk diketahui, Perkara bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku Lurah paal satu yang kemudian diterbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dimana, menurut Kasi Intelijen Kejari Belitung bahwa tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah.

Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online dan sudah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah), sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian.

“Pada hari yang sama, selain menetapkan tersangka tim penyidik juga melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor kecamatan Tanjungpandan, guna mencari dan melengkapi bukti-bukti tambahan,” terangnya.

Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara itu, Untuk kepentingan Penyidikan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan Tindakan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan, mulai dari 05 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

“Sampai saat ini Kejari Belitung masih mengusut perkara lain yang berkaitan dengan pertanahan dan perizinan,” tandasnya. *

  • person
  • visibility 94
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • PJ. Danramil 414-03/Gantung Pelda Ari Pianto Hadiri Musrenbang Kecamatan Dendang Tahun 2027

    PJ. Danramil 414-03/Gantung Pelda Ari Pianto Hadiri Musrenbang Kecamatan Dendang Tahun 2027

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle sma
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DENDANG – PJ Danramil 414-03/Gantung, Pelda Ari Pianto, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Dendang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (04/02/2026) bertempat di halaman Kantor Kecamatan Dendang, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Musrenbang Kecamatan Dendang ini dihadiri oleh berbagai unsur […]

  • Ke 15 Puasa, Bagikan Takjil Ke Warga, Bee Moeslem Juga Kunjungi Mualaf

    Ke 15 Puasa, Bagikan Takjil Ke Warga, Bee Moeslem Juga Kunjungi Mualaf

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle sma
    • visibility 82
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Memasuki hari ke 15 puasa ramadhan, Disamping rutinitas bagikan takjil ke masyarakat di depan @rumahtahfidzalaqso Jalan Jend. A. Yani Tanjungpandan, samping kantor Dinas pertanian dan Kehutanan Kabupaten Belitung, pada Senin 26 April 2021, Bee Moeslem juga kujungi seorang mualaf, yang tinggal di seputaran kecamatan Tanjungpandan. Bee Moeslem juga lakukan silatuhrahmi dan berbincang bincang dan […]

  • Hari Ini Di Belitung Tambah 2 Pasien Terkonfirmasi Covid-19

    Hari Ini Di Belitung Tambah 2 Pasien Terkonfirmasi Covid-19

    • calendar_month Minggu, 27 Des 2020
    • account_circle sma
    • visibility 29
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hari ini Minggu, 27 Desember  2020 Belitung kembali bertambah 2 pasien terkonfirmasi covid-19. Hal itu berdasarkan  pres release yang disampaikan H. Sahani Saleh, S.Sos, selaku Bupati Belitung sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Belitung, menyampaikan kembali laporan terkini penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Belitung. 2 pasien tersebut terkonfirmasi positif berdasarkan data […]

  • Hasil Diskusi Panel, IKPB Sampaikan Aspirasi ke DPRD dan Pemkab Beltim

    Hasil Diskusi Panel, IKPB Sampaikan Aspirasi ke DPRD dan Pemkab Beltim

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2017
    • account_circle sma
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MANGGAR: IKPB Pusat menyampaikan hasil diskusi panel berupa aspirasi hasil lokakarya KKL IKPB 2017, kepada pemkab Belitung Timur dan DPRD Beltim, baru baru ini. Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan ketua panitia KKL Rizky Yuliyus  kepada pemkab Belitung Timur dan DPRD Belitung Timur. Kepada pemkab Belitung Timur disampaikan kepada Pj. Sekda Beltim Evi Nardi dan DPRD Beltim […]

  • Suling ke-185 di Surau Al-Shahin: Geliat Subuh Berjamaah yang Menginspirasi di Bumi Belitong

    Suling ke-185 di Surau Al-Shahin: Geliat Subuh Berjamaah yang Menginspirasi di Bumi Belitong

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle sma
    • visibility 76
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Udara pagi masih menyisakan dingin lembut ketika tiba di lokasi Gerakan Subuh Berjamaah (Suling) ke-185 yang digelar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Belitung, di Surau Al-Shahin, baru-baru ini. Sayangnya,  ada sebagian rombongan datang sedikit terlambat—dan pemandangan yang tersaji justru menggugah hati: teras masjid sudah dipenuhi jemaah, halaman sesak, bahkan jalan umum pun menjadi tempat […]

  • Dilantik 117 PPS Oleh KPU Belitung Timur: Asrikhah Tekankan Pentingnya Netralitas untuk Pilkada 2024

    Dilantik 117 PPS Oleh KPU Belitung Timur: Asrikhah Tekankan Pentingnya Netralitas untuk Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle sma
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MANGGAR: Pada Minggu (26/5/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur melantik 117 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bagian dari persiapan menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang akan diadakan pada bulan November mendatang. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Serba Guna SMAN 1 Manggar, dengan 116 orang hadir secara langsung dan satu orang lainnya mengikuti pelantikan […]

expand_less