TANJUNGPANDAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum bagi Generasi Muda pada Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi strategis antara Bapas Tanjungpandan, Kepolisian Resor Belitung, Honda Babel, serta Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini, mencegah kenakalan remaja, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, dan dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung, Robert Horison, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Belitung, Aiptu Pirhot Lubis, serta Instruktur Departemen Safety Riding Honda Babel, Hariyansha.
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari Anggota Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) dan Paskibraka perwakilan SMA se-Kabupaten Belitung. Seluruh peserta berada di bawah pembinaan Kesbangpol Kabupaten Belitung sebagai kader generasi muda yang berkarakter, berwawasan kebangsaan, dan taat hukum.
Dalam sambutannya, Muhamad Irfani menegaskan bahwa sosialisasi sadar hukum merupakan implementasi nyata tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pendekatan pencegahan sejak dini.
“Bapas hadir tidak hanya ketika anak berhadapan dengan hukum, tetapi juga hadir lebih awal melalui edukasi. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran hukum generasi muda agar terhindar dari kenakalan remaja dan risiko pelanggaran hukum,” ujar Irfani.
Ia juga mengaitkan kegiatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pengenalan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada pembinaan, di mana Bapas memiliki peran strategis dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung, Robert Horison, mengapresiasi sinergi lintas sektor yang terjalin dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, program sadar hukum bagi generasi muda sejalan dengan peran Kesbangpol dalam membina karakter, wawasan kebangsaan, dan kedisiplinan generasi penerus bangsa.
“Kesbangpol sangat mendukung kegiatan seperti ini karena menjadi bagian dari upaya membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat,” ungkapnya.
Materi pertama disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Belitung, Aiptu Pirhot Lubis, yang mengulas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan berlalu lintas, keselamatan di jalan raya, serta peran pelajar sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.
Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Kelas II Tanjungpandan, Bastian, menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peran Bapas dalam implementasi KUHP Baru, khususnya pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang mendidik dan berkeadilan.
Sebagai penguatan aspek praktis, kegiatan dilanjutkan dengan materi Safety Riding oleh Instruktur Honda Babel, Hariyansha, yang menekankan pentingnya budaya berkendara aman, bertanggung jawab, dan berkeselamatan di jalan raya.
Pada kesempatan tersebut, Bapas Kelas II Tanjungpandan juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Honda Babel atas kontribusi dan kolaborasi aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Tanjungpandan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemasyarakatan yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada pencegahan, sejalan dengan semangat “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”


















