TANJUNG PANDAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung bergerak cepat menindaklanjuti surat instruksi dari Bawaslu RI terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Melalui rapat intensif yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung, jajaran pimpinan dan sekretariat menyusun strategi sekaligus mempersiapkan pengisian instrumen penilaian sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Bawaslu RI Nomor B-153/HM.00.00/K1/07/2026 tertanggal 5 Juli 2026 yang menginstruksikan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan pengisian jawaban Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Belitung, Ayu Vitrian Ningsi, serta diikuti seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung.
Dalam arahannya, Rezeki Aris Munazar menegaskan bahwa Monev KIP bukan hanya sekadar agenda administratif, tetapi menjadi tolok ukur kualitas pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.
“Surat instruksi dari Bawaslu RI ini harus kita respons dengan cepat dan cermat. Pengisian jawaban instrumen Monev KIP bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan wujud nyata komitmen Bawaslu Belitung dalam menyelenggarakan pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan tepercaya bagi masyarakat,” tegas Rezeki.
Sementara itu, PPID Bawaslu Kabupaten Belitung, Ayu Vitrian Ningsi, memimpin pembahasan teknis pengisian instrumen evaluasi. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam melengkapi setiap indikator penilaian sesuai pedoman yang telah ditetapkan Bawaslu RI.
Menurut Ayu, seluruh aspek akan ditelaah secara menyeluruh, mulai dari penyediaan informasi publik, pelayanan permohonan informasi, hingga pengelolaan dokumentasi berbasis digital.
“Kita akan menyisir satu per satu indikator penilaian. Validitas data pendukung serta ketepatan narasi jawaban menjadi faktor utama agar kualitas keterbukaan informasi Bawaslu Belitung tetap terjaga dan memperoleh hasil optimal dalam penilaian tingkat nasional,” ujarnya.
Melalui rapat tersebut, seluruh jajaran sekretariat juga didorong untuk segera menyelesaikan kompilasi dokumen pendukung yang dibutuhkan. Sinergi antardivisi akan terus diperkuat agar seluruh tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dapat berjalan sesuai target.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Belitung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. sumber: (Humas Bawaslu Kabupaten Belitung)












