Bawaslu Belitung Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024

Dengan langkah tegas ini, Bawaslu berharap terciptanya kondisi yang kondusif dan netral selama masa tenang Pilkada 2024

TANJUNGPANDAN: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang Pilkada 2024. Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang tergabung dalam Pokja Kampanye dan APK Pilkada 2024, terdiri dari Polres Belitung, Satpol PP Belitung, dan Dinas Perhubungan Belitung.

Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik lokasi berdasarkan laporan masyarakat dan pengawasan tim di lapangan. Bahkan, APK yang terpasang di posko pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung tidak luput dari penertiban.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, menegaskan bahwa masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024 harus bebas dari kegiatan kampanye, termasuk keberadaan APK Pilkada. Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada semua tim pasangan calon agar mematuhi aturan ini.

“Memasuki hari kedua masa tenang, dapat kami laporkan bahwa sejumlah APK yang masih terpasang telah kami tertibkan dengan cara diturunkan,” ujar Aris pada Senin, 25 November 2024.

Aris menyayangkan masih banyak APK yang belum diturunkan secara mandiri oleh tim pasangan calon. Namun, ia mengapresiasi mereka yang sudah menaati aturan dengan menurunkan APK sebelum masa tenang dimulai.

Untuk baliho dan spanduk yang menjadi perdebatan di masyarakat, Bawaslu Belitung menyatakan bahwa materi tersebut tidak termasuk APK kampanye, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

“Baliho yang tidak mengandung unsur nama, nomor, visi-misi, foto pasangan calon, atau tanda partai politik peserta Pemilu tidak dikategorikan sebagai alat peraga kampanye,” tegas Aris.

Dengan langkah tegas ini, Bawaslu berharap terciptanya kondisi yang kondusif dan netral selama masa tenang Pilkada 2024.*