TANJUNGPANDAN: Bea Cukai Tanjungpandan dan Kodim 0414 Belitung menggelar Operasi Pasar Gabungan dalam rangka “Gempur Rokok Ilegal” yang dirangkaikan dengan sosialisasi rokok ilegal dalam rangka pemberantasan BKC Ilegal di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, pada hari Senin, 26 Juni 2023.
Operasi Pasar “Gempur rokok ilegal” ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang merusak kesehatan dan barang-barang yang tidak memenuhi standar.
Operasi Pasar di wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur dimulai pada tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 dilakukan oleh Tim Operasi Gempur Bea Cukai Tanjungpandan yang bersinergi dengan Kodim 0414 Belitung ” jelas Andryanto Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai usai melakukan operasi pasar di Kecamatan Kampit, Minggu ( 25/06 )
Operasi Pasar tersebut berfokus pada toko pedagang eceran dan distributor yang tersebar di pulau Belitung. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi melalui pemasangan sticker “Gempur Rokok Ilegal” disetiap toko pedagang eceran.
Diharapkan dari Kegiatan Operasi Pasar “Gempur rokok ilegal” bersama dengan Kodim 0414 Belitung dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang sekaligus melindungi keberlangsungan perusahaan-perusahaan yang memproduksi BKC legal, serta dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait dampak dari adanya rokok ilegal.*