Cegah Covid-19, Ini Harus Dipatuhi Penumpang Masuk Wilayah Selat Nasik.

SELATNASIK: ini kesepakatan pengelola kapal penyeberangan rakyat, bernomor 01/BA-KPKPR/2020, yang harus dipatuhi para penumpang yang akan masuk ke wilayah kecamatan Selat Nasik.

Adapun kesepakatannya, pertama, Penumpang yang diperkenankan untuk menaiki kapal penyeberangan hanya warga berdomisili di wilayah kecamatan Selat Nasik yang dibuktikan dengan KTP terkecuali aparatur pemerintah dengan kondisi berbadan sehat.

Kedua, apabila penumpang tersebut berdomisili di luar dari pada wilayah kecamatan selat nasik diwajibkan minta izin secara tertulis kepada pemerintah desa yang dituju.

IMG 20200331 WA0002

Ketiga, apabila terdapat penumpang yang berdomisili di wilayah kecamatan selat nasik namun berdiam/pernah berkunjung ke zona merah penyebaran virus covid-19 (dalam negeri ataupun luar negeri) dapat diberikan izin untuk menaiki kapal penyeberangan rakyat dengan ketentuan, kesatu bahwa wajib mendapat izin tertulis masuk dari pihak pemerintah desa yang dituju, dan kedua wajib mendapat izin tertulis daripada orang tua/keluarga calon penumpang yang menyatakan bahwa calon penumpang tidak pernah berdiam diri/pernah berkunjung ke wilayah zona merah penyebaran covid-19.

Keempat, setiap penumpang dan barang bawaan diwajibkan bersedia untuk dilakukan penyemprotan cairan desinfektan sebelum menaiki kapal dan selama diatas kapal diwajibkan mencuci tangan sesering mungkin serta mengikuti protokol kesehatan.

Kelima, kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kesadaran diri pada pengelola kapal penyeberangan rakyat untuk mencegah masuknya covid-19 ke wilayah kecamatan selat nasik demi kebaikan masyarakat seutuhnya.

Keenam, kesepakatan ini diharapkan untuk dimaklumi oleh semua pihak sebab ini merupakan bisnis komersil yang tetap memperhatikan keseimbangan sosial serta mempertimbangkan kondisi terkini kabupaten Belitung yang telah didapati pasien dengan positif cpvid-19.

Kesepakatan berita acara ini ditandatangani oleh persatuan pengelola kapal penyeberangan rakyat mendanau, yang terdiri dari pengelola
KM Irwan, KM Cahaya Mendanau, KMĀ  Mendanau KM Kembar Tiga, KM Putra Perkasa, KM Empat Putra.*trawangnews.com