TANJUNGPANDAN: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung telah melaksanakan program penyuluhan hukum dan penerangan hukum dalam bentuk Sosialisasi kepada masyarakat dibidang hukum yang bertempat Di Kantor Desa Aik Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Babel, Pada hari Selasa 31 Mei 2022.
Adapun kegiatan sosialisasi ini dimulai sekitar pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib, dengan mengambil Tema pembinaan masyarakat taat hukum, yang dihadiri oleh kurang lebih total 50 (lima puluh ) orang peserta baik dari masyarakat maupun Organisasi Perangkat Desa (OPD) terkait.
Pada kegiatan acara tersebut juga diisi dengan tanya jawab pertanyaan seputar materi yang disampaikan.
Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber yaitu Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Tri Agung Santoso, S.H.) dan staf intelijen Kejaksaan Negeri Belitung.
Adapun kegiatan ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-001a/A/JA/01/2009 tanggal 02 Januari 2009 tentang Penyuluhan Hukum dan penerangan Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Adapun program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang dan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui penyuluhan dan penerangan hukum langsung ke desa berupa pengenalan serta pembinaan hukum yang diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat khususnya masyarakat di Wilayah Kabupaten Belitung.*