BADAU: Puluhan Nelayan di Sungai Samak mengelar pertemuan bersama dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang baru, di rumah Bambang, Jalan Sungai Samak RT 02/01, tadi malam (8 Maret 2017).
Pertemuan itu dihadiri dengan jumlah anggota nelayan kurang lebih 50 orang yang bertujuan untuk pembentukan KUB sekaligus identifikasi anggota kelompok yang benar-benar sebagai nelayan.
Dalam pertemuan itu hadir sejumlah aparat dinas perikanan Kabupaten Belitung. Diantaranya, Pelaksana Tugas Bidang Perikanan Tangkap Kasi Kelembagaan dan Sumber Daya Nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Ade Winarko S.ST.PI., dan staf kelembagaan dan sumber daya nelayan Ade Hotman, S.Kel.
Selain itu hadir juga, penyuluh PNS dan Penyuluh Perikanan Bantu Wilayah Kerja Kecamatan Badau Ruth Helen SPi dan Deby Sagitalina SPI. Serta Ani Saputra SPI , Penyuluh Perikanan Bantu Wilayah Kerja Kecamatan Selat Nasik.
Dalam pertemuan itu Ani Saputra SPI, sebagai pemadu pengisian pendaftaran KUB menjelaskan bahwa pengisian formulir KUB harus maksimal 10 orang untuk pembentukan KUB.Setelah itu kata Ani, diisi formulir tersebut harus ada persetujuan kepala desa setempat dan harus ada surat keputusan pembentukan kelompok yang telah disahkan desa sesuai dengan tanggal pendirian kelompok. Dan selanjutnya, tambah Ani, penyuluh akan mengecek anggota tersebut ke lapangan untuk mengetahui usaha nelayan yang benar-benar nelayan . “Begitu juga akan dicek sarana penangkapan ikan setiap anggota kelompok yang tergabung dalam kelompok untuk mendapatkan kartu nelayan dari dinas perikanan,” ungkap Ani.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bidang Perikanan Tangkap Kasi Kelembagaan dan Sumber Daya Nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Ade Winarko S.ST.PI. dalam arahan pertemuan itu menjelaskan tentang pembentukan KUB dapat menjalin kerjasama antara anggota KUB sehingga dapat menjalankan usaha penangkapan ikan dengan modal anggota kelompok melalui tabungan nelayan.
Sedangkan Staf Kelembagaan dan Sumber Daya Nelayan Ade Hotman, S.Kel.menjelaskan mekanisme pembentukan kelompok baru dan verifikasi anggota nelayan yang akan tergabung dalam kelompok baru terbentuk harus diseleksi terlebih dahulu agar nelayan benar-benar pekerjaan nelayan. Para nelayan juga harus memiliki kartu nelayan agar bisa bergabung untuk membentuk kelompok guna pengajuan persyaratan mengajukan pendaftaran kelompok ke dinas perikanan kabupaten Belitung. Ia juga menjelaskan bila yang bukan nelayan di KTP harus membuat surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang nelayan pekerjaan sehari-harinya sehingga barulah ia bisa bergabung di kelompok usaha bersama.
Sementara itu, para penyuluh diantaranya penyuluh PNS dan Penyuluh Perikanan Bantu Wilayah Kerja Kecamatan Badau Ruth Helen SPi dan Deby Sagitalina SPI. Akan membina KUB yang telah terbentuk kelompok baru dan akan mengajari tata cara pembuatan proposal bantuan untuk nelayan serta administrasi penbukuan kelompok dan buku kas kelompok, daftar hadir, buku rencana usaha ,buku notulen dan lain-lain.*trawangnews.com