Dinas Perikanan Belitung Sosialisasikan BBM Subsidi Nelayan di Selat Nasik

Melalui kegiatan ini, Dinas Perikanan Kabupaten Belitung berharap para nelayan dapat lebih memahami aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga penyaluran BBM subsidi kepada nelayan dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah.

SELAT NASIK – Dinas Perikanan Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi terkait persyaratan memperoleh Surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sektor usaha perikanan di Rumah Adat Selat Nasik, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Nelayan Selat Nasik, Asmadi, perwakilan perangkat desa Marwan, serta sekitar 40 nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Desa Selat Nasik.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Ade Hotman Sagala, yang didampingi Penyuluh Perikanan Ani Saputra.

Dalam pemaparannya, Ade Hotman Sagala menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi nelayan untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Persyaratan tersebut antara lain memiliki Pas Kecil, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan usaha, Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan), dan KTP nelayan.

“Dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat utama agar nelayan dapat memperoleh rekomendasi pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ade Hotman di hadapan peserta sosialisasi.

IMG 20260623 124501

 

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan dialog interaktif. Para nelayan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang mereka hadapi dalam proses pengurusan dokumen maupun pengajuan rekomendasi BBM subsidi.

Ketua Nelayan Selat Nasik, Asmadi, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan sangat membantu nelayan dalam memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh akses BBM subsidi untuk menunjang aktivitas melaut.

Seperti Diketahui sebelumnya, bahwa pendistribusian BBM untuk nelayan di wilayah kecamatan Selat Nasik mengalami hambatan karena kapal pengangkut BBM ke pulau mendanau sedang dilakukan perbaikan kapal (docking) sehingga penyaluran BBM ke kapal kapal nelayan tidak bisa dilakukan oleh badan penyalur.

Dari hasil koordinasi Dinas Perikanan dengan PT pertamina Patra Niaga bahwa kebutuhan BBM nelayan di wilayah Kecamatan Selat Nasik akan dialihkan pada dua titik salur yaitu titik salur di desa pegantungan dan titik salur di PPN Tanjungpandan.

Nelayan menyepakati bahwa pembelian BBM di luar Desa Selat Nasik melalui surat rekomendasi menjadi solusi dari kelangkaan minyak untuk operasional kapal nelayan saat ini.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perikanan Kabupaten Belitung berharap para nelayan dapat lebih memahami aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga penyaluran BBM subsidi kepada nelayan dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah.*