HANYA 25 DPRD BELITUNG DAN BELTIM DI PEMILU 2024, DI 3 KABUPATEN INI JADI 30 DPRDNYA

BANGKA BELITUNG: Pemilu 2024 mendatang jumlah kursi DPRD di Pulau Belitung Provinsi Bangka Belitung (Babel) yakni Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim) masih sama dengan Pemilu 2019 lalu yakni 25 kursi dewan, termasuk Kabupaten Bangka masih 35 kursi dan Kota Pangkalpinang di Pulau Bangka juga masih 30 kursi.

Namun ini berbeda dengan 3 (tiga) kabupaten pemekaran di Pulau Bangka Provinsi Babel yang mendapat tambahan alokasi masing-masing 5 kursi DPRD Kabupaten menjadi 30 kursi dari sebelumnya hanya 25 kursi pada Pemilu 2019 lalu.

Kepastian ini seperti dilansir KPU Pusat melalui keputusannya yakni Keputusan KPU Nomor 457/tahun 2022 tertanggal 5 November 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Adapun 3 kabupaten yang jumlah kursi anggota DPRD Kabupatenya bertambah pada Pemilu 2024 mendatang yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Bangka Barat. Bertambahnya jumlah keterwakilan wakil rakyat di 3 kabupaten di Pulau Bangka ini tentu seiring dengan kenaikan jumlah penduduk pada masing – masing kabupaten tersebut sesuai ketentuan pemilu penduduk kabupaten/kota yang sudah diatas angka 200 ribu hingga 300 ribu maka kursi DPRDnya mesti 30 kursi dan jika dibawah angka 200 ribu hingga 100 ribu kursi DPRD nya 25 kursi dan kurang dr itu 20 kursi.

Ini sebagaimana pada Undang Undang Nomor 7/2017 tentng Pemilu di pasal 191 yakni jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi .

Adapun jumlah penduduk masing masing kabupaten/kota sesuai dengan data agregat kependudukan (DAK) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada pertengahan Oktober 2022 lalu, dan atas data tersebutlah KPU RI menetapkan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia termasuk kursi dewan di Bangka Selatan jumlah penduduk 201.948 dengan kursi DPRD 30 kursi, Bangka Tengah 200.110 penduduk dengan kursi DPRD 30 , dan juga Bangka Barat dengan penduduk 206.937 dengan kursi 30 kursi.

“Ketiga kabupaten itu semua merupakan kabupaten pemekaran tahun 2003 lalu semua kursi bertambah dari 25 jadi 30 kursi dewan karena itu tadi penduduk bertambah signifikan maka sesuai aturan Pemilu jadi tambah dewannya. Ada satu kabupaten pemekaran yang sama dengan mereka yakni Belitung Timur tapi penduduknya masih dibawah 200 ribuan yakni 127.899 penduduk sehingga masih tetap kursinya sama Pemilu 2019 lalu yakni 25. Begitu juga Belitung masih 25 kursi, juga Kota Pangkalpinang masih 30 kursi dan Kabupten Bangka juga masih 35 kursi,” jelas Marwansyah, Direktur Yayasan Lembaga Demokrasi Lokal (Leksikal) Bangka Belitung, Selasa (8/11/2022) dalam rilisnya.

Ia menyampaikan ini mengingat keputusan update KPU RI ini kini mesti ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) pada masing-masing kabupaten kota yang kursi DPRD Kabupaten Kota nya sudah diputuskan KPU RI melalui putusan terbaru ini.

“Tugas penyusunan itu sebelum kini ditetapkan KPU RI tentu menjadi ranah KPU dimasing wilayah tingkatan diantaranya ada nanti proses konsul dan uji publik dapil dan jumlah kursi di tiap tingkat. Jadwal ini antara 14 Oktober sampai 9 Februari 2023 mendatang utk ditetapkan KPU RI jumlah kursi perdapil dan jumlah dapilnya,” terang Marwan.

Dikatakan Marwan yang eks KPU Beltim dan Panwaspilkada jika merujuk pada aturan untuk jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD Kabupaten Kota antara 3 kursi hingga 12 kursi sehingga untuk sampai pada penetapan itu maka ada proses perencanaan terkait penataaan dapil dengan bebagai dimensinya seperti halnya di kabupaten Basel, Bateng dan Babar tentu perubahan kursi perdapil dan jumlah dapil ditiap kabupaten tersebut akan ada dinamika namun tentu masih dalam koridor aturan pemilu termasuk juga PKPU Nomor 6 tahun 2022 terkait penyusunan dapil ditiap wilayah kabupaten kota.

“Jelas ini masih proses kaitan KPU kabupaten kota khususnya sosialisasi termasuk konsolidasi dengan stakeholder politik lokal. Bagaimana ini realita dan dialokasikan agar dapil dan kursi dapat ditetapan sesuai dengan regulasi regulasi pemilu khususnya dapil. Temasuk posisi Bawaslu kabupaten kota diberi amanah untuk lakukan proses pengawasan termasuk terkait penyusunan dan penataan dapil. Sehingga proses inipun mesti juga dipahami teknisnya sehingga objeknya bisa diawasi,” jelas Marwan yang concern pada peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi melalui Lembaga Demokrasi yang disahkan Kemenhuk dan HAM nomor AHU 0002344.AH.01 04 tahun 2018.* (Rilis)